Kawasan Hotel Sultan Bakal Dijadikan Taman dan Terintegrasi dengan MRT

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Lahan Blok 15 yang berada di lokasi Hotel Sultan rencananya akan dieksekusi dan digantikan dengan ruang terbuka hijau.

Hal ini dilakukan setelah keluar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.

BACA JUGA: KSPSI: 3.000 Orang Menggantungkan Hidup dari Hotel Sultan, Semoga Ada Solusi Terbaik

Dalam putusan tersebut tercatat pengadilan memerintahkan PT Indobuildco harus melakukan pengosongan dan mengembalikan lahan serta bangunan kepada Kementerian Sekretariat Negara PPKGBK.

Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Rakhmadi Afif Kusumo mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memiliki rancangan bangunan ke depannya untuk mengembalikan fungsi kawasan tersebut.

BACA JUGA: Pihak Hotel Sultan Minta Perlindungan Menko Polhukam Mahfud MD

“GBK secara keseluruhan memiliki sebuah master plan. Kami memastikan manfaat area hijau itu lebih banyak, termasuk yang ada di Blok 15 atau eks HGB 26-27 (Hotel Sultan)," ujar Rakhmadi.

Nantinya lahan blok 15 atau yang berlokasi di Hotel Sultan berencana dikembangkan menjadi ruang terbuka hijau.

BACA JUGA: Jenderal Sigit: Polri Akan Kawal Proses Pengambilalihan Lahan Hotel Sultan dari PT Indobuildco

Tercatat selain menjadi taman-taman juga bisa terkoneksi langsung dengan sistem transportasi publik sehingga memudahkan pengunjung.

“Kami sudah memiliki gambar awal yang telah kami sampaikan kepada pimpinan. Kami berharap ke depannya pembangunan tersebut terintegrasi dengan akses publik," kata Rakhmadi.

PPKGBK sendiri saat ini tengah menunggu tahapan dari proses persidangan yang rencananya digelar Senin (9/2) dengan agenda teguran terhadap PT Indobuildco.

Diharapkan PT Indobuildco bisa kooperatif dan secara sukarela mengosongkan lahan setelah diberikan waktu hingga (17/2) mendatang.

Kuasa Hukum Mensesneg dan PPKGBK, Haris Sucipto mengungkapkan nantinya proses yang dilakukan berupa teguran terlebih dahulu serta pencocokan lahan sebelum akhirnya dieksekusi.

“Harus ada tahapan administrasi, tentu Ketua Pengadilan juga mengikuti SOP yang ada di pengadilan. Jadi tidak bisa langsung dieksekusi," ujar Haris.

PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan tercatat mendapatkan hak guna bagunan (HGB) sejak 1973 hingga 2003.

Setelah itu kemudian diperpanjang kembali selama 20 tahun hingga April 2023.

Dengan berakhirnya HGB pada 2023 kemudian PPKGBK bersama Kemensetneg menjalankan perintah Presiden agar seluruh aset negara yang masa haknya telah berakhir dan masih dikuasai pihak lain kemudian dikembalikan kepada negara.(mcr16/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Muhammad Naufal


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
PKS DKI Minta Pemprov Usut Aktivitas Tempat Hiburan Malam di Lenteng Agung
• 16 jam laludetik.com
thumb
Gempa M 4,2 Guncang Pulau Saringi NTB
• 19 jam laludetik.com
thumb
Kagetnya Nadiem, Anak Buah Diam-Diam Terima Uang Chromebook
• 17 jam lalukompas.com
thumb
30 Rempah Indonesia Beserta Kegunaannya untuk Masakan dan Obat
• 5 jam lalutheasianparent.com
thumb
PSSI Klaim Harga Tiket Pertandingan Timnas U17 Terjangkau
• 16 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.