Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus eksploitasi sumber daya air di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, William John Matheson, melarikan diri ke luar negeri. Warga negara asing (WNA) tersebut kabur saat Kejaksaan hendak mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung tertanggal 22 Juli 2025.
"Iya, yang William kabur ke luar negeri," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Mataram, I Nyoman Sugiartha, Selasa (3/1/2026).
Advertisement
Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak kejaksaan langsung berkoordinasi dengan bidang intelijen untuk melakukan pencekalan. Langkah ini diambil guna mencegah William kembali melarikan diri atau menghindari proses hukum lebih lanjut.
"Saya sudah sampaikan ke intel. Kemarin katanya sudah cekal. Jadi, kami sudah ber-nota disposisi ke intel untuk pencekalan," ujarnya.
Sementara itu, untuk terpidana lainnya dalam perkara yang sama, yakni Samsul Hadi, kejaksaan memastikan proses eksekusi telah dilakukan. Mantan Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE), perusahaan daerah milik Pemprov NTB, itu kini telah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.
"Samsul sudah (eksekusi)," ucap dia.




