WNA Terpidana Kasus Eksploitasi Air di Gili Trawangan NTB Kabur ke Luar Negeri

liputan6.com
2 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus eksploitasi sumber daya air di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, William John Matheson, melarikan diri ke luar negeri. Warga negara asing (WNA) tersebut kabur saat Kejaksaan hendak mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung tertanggal 22 Juli 2025.

"Iya, yang William kabur ke luar negeri," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Mataram, I Nyoman Sugiartha, Selasa (3/1/2026).

Advertisement

BACA JUGA: KPK Minta WNA Duduki Kursi Direksi BUMN Segera Laporkan LHKPN 2025

Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak kejaksaan langsung berkoordinasi dengan bidang intelijen untuk melakukan pencekalan. Langkah ini diambil guna mencegah William kembali melarikan diri atau menghindari proses hukum lebih lanjut.

"Saya sudah sampaikan ke intel. Kemarin katanya sudah cekal. Jadi, kami sudah ber-nota disposisi ke intel untuk pencekalan," ujarnya.

Sementara itu, untuk terpidana lainnya dalam perkara yang sama, yakni Samsul Hadi, kejaksaan memastikan proses eksekusi telah dilakukan. Mantan Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE), perusahaan daerah milik Pemprov NTB, itu kini telah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

"Samsul sudah (eksekusi)," ucap dia.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
IBC Minta Fasilitas Ini ke DPR untuk Genjot Hilirisasi Industri Baterai Nasional
• 22 jam laluidxchannel.com
thumb
Meriyati Hoegeng Dimakamkan di Samping Pusara Suami di Bogor Besok
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Ribuan Umat Islam Ternate Gelar Tradisi Malam Nisfu Syaban
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kepala BNN Minta Tambahan Anggaran Rp 1,39 T: Buat Tekan Pertumbuhan Narkoba
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Seskab: Pertemuan Prabowo-Trump soal Tarif Dagang Sedang Dibahas
• 7 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.