JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Tangerang Kota memanggil Bahar Bin Smith terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten, Rabu (4/2/2026).
"Terkait Saudara tersangka Bahar Smith, Polres Metro Tangerang Kota melakukan pemanggilan besok di hari Rabu, tanggal 4 Februari 2026 sekira pukul 10.00 (WIB)," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto dalam konferensi pers pada Selasa (3/2/2026) sore, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Ia menyatakan pemanggilan itu terkait dugaan penganiayaan atau pengeroyokan terhadap anggota Banser di Cipondoh, Kota Tangerang.
Budi mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dan korban, Bahar diduga ikut melakukan pemukulan pada hari kejadian.
"Jadi pertama, ada tiga tersangka, lalu dari tiga tersangka itu menjelaskan bahwa yang bersangkutan juga melakukan pemukulan sehingga penyidik juga melakukan pemanggilan terhadap Saudara Bahar Smith," jelasnya.
Baca Juga: Duduk Perkara Bahar bin Smith Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan di Tangerang
Budi menyebut, pasal yang dikenakan dalam perkara ini adalah 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang.
Penetapannya sebagai tersangka dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Antara
- bahar smith
- pemanggilan bahar smith
- pemeriksaan bahar smith
- penganiayaan banser di tangerang
- bahar bin smith penganiayaan
- bahar bin smith





