Kudus: Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus membekuk seorang residivis kasus pencurian sepeda motor yang beraksi di sebuah kantor jasa pengiriman barang di Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus. Pelaku berinisial RB, 32, ditangkap di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti hasil kejahatan beserta dokumen kendaraan.
“Pelaku ini merupakan residivis dan sudah empat kali menjalani hukuman dalam kasus yang sama,” kata Pelaksana Harian Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Kanzi Fathan, Senin, 2 Februari 2026.
Baca Juga :
Kabur dari RS Saat Operasi, Gembong Curanmor Pringsewu Diburu Polisi“Saat diperiksa, pelaku mengaku menjual sepeda motor hasil curian seharga Rp5 juta,” ungkap dia.
Saat ini, RB telah diamankan di Mapolres Kudus untuk menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Polres Kudus tangkap maling motor di Blora. Metrotvnews.com/ Istimewa
AKP Kanzi menegaskan, Polres Kudus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada, tidak meninggalkan kendaraan dengan kunci kontak masih menempel, serta menggunakan pengaman tambahan seperti kunci ganda. Kewaspadaan bersama sangat penting untuk mencegah tindak pidana,” ujarnya.
Sebelumnya, pelaku mencuri sepeda motor milik seorang kurir paket yang terparkir di depan kantor jasa pengiriman pada 29 Januari 2026. Saat kejadian, motor korban ditinggalkan dalam kondisi kunci kontak masih menempel.
Ketika korban hendak kembali mengantar paket, sepeda motornya telah hilang. Korban kemudian mengecek rekaman CCTV dan mendapati motornya diambil oleh pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp21 juta dan melaporkannya ke Polres Kudus.



