Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan bahwa pemerintahannya akan menuntut ganti rugi sebesar US$ 1 miliar, atau setara Rp 16,7 triliun, dari Universitas Harvard saat perseteruan hukum terus berlanjut.
Pernyataan Trump soal ganti rugi US$ 1 miliar ini, seperti dilansir AFP, Selasa (3/2/2026), disampaikan setelah laporan media terkemuka New York Times (NYT) menyebut universitas tertua di AS itu telah memenangkan beberapa konsesi dalam negosiasi penyelesaian yang sedang berlangsung dengan pemerintah AS.
"Kita sekarang menuntut ganti rugi sebesar Satu Miliar Dolar, dan tidak ingin ada urusan lebih lanjut, di masa mendatang, dengan Universitas Harvard," kata Trump dalam pernyataan terbaru via media sosial Truth Social pada Senin (2/2) waktu setempat.
Para pejabat Trump menuduh Harvard dan sejumlah universitas lainnya di AS mempromosikan ideologi kesadaran tinggi yang disebut "woke", dan gagal melindungi para mahasiswa Yahudi secara layak selama aksi pro-Palestina marak di kampus-kampus AS beberapa waktu lalu.
Pemerintahan Trump mengajukan gugatan hukum terhadap universitas bergengsi tersebut dan menuntut ganti rugi yang sangat besar.
Para pengkritik menyebut langkah tersebut sebagai kampanye tekanan oleh pemerintah AS terhadap universitas-universitas liberal.
Universitas Columbia, yang juga merupakan universitas bergengsi di AS atau yang disebut sebagai institusi Ivy League, telah setuju untuk membayar pemerintahan Trump sebesar US$ 200 juta (Rp 3,3 triliun) pada musim panas lalu.
Universitas Columbia juga berjanji untuk mematuhi aturan yang melarangnya mempertimbangkan ras dalam penerima mahasiswa atau perekrutan.
(nvc/ita)





