KPK Imbau WNA di Jajaran Direksi BUMN Untuk Laporkan Harta Kekayaan

tvonenews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Warga Negara Asing (WNA) yang berada di jajaran direksi perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) untuk tetap melakukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Sebagai penyelenggara negara tetap wajib untuk melaporkan LHKPN-nya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, pada Selasa (3/2/2026).

Budi mengungkapkan, pihaknya siap membantu jika merasa kesulitan untuk mengisi LHKPN.

"Jika nanti ada kendala dalam pengisiannya, termasuk saat menginput nomor identitasnya pada proses pendaftaran baru, dapat langsung berkoordinasi dengan Direktorat LHKPN KPK," ungkapnya.

Diketahui, KPK menilai tingkat pelaporan LHKPN baru mencapai 32,52 persen terhitung sejak tahun 2025 hingga awal tahun 2026.

Minimnya pelaporan ini juga membuat KPK harus memberikan imbauan agar penyelenggara negara segara melaporkan harta kekayaannya.

"Untuk itu, KPK kembali mengimbau kepada seluruh penyelenggara negara atau wajib lapor (PN/WL) yang belum melaporkan LHKPN agar segera menyampaikan laporannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu," ucap Budi.ahak

Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, serta direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia. (aha/aag) 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Istana Prihatin Israel Kembali Serang Gaza
• 23 jam laluviva.co.id
thumb
KPK Ralat, Eks Bos BUMN Elia Massa Manik Tak Dipanggil Hari Ini
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Kesiapan LRT Jabodebek Jelang Lebaran 2026 Menjadi Prioritas KAI-DJKA
• 1 jam lalunarasi.tv
thumb
Gunung Merapi Kembali Bergemuruh, Awan Panas Meluncur 1,5 Kilometer
• 31 menit lalurepublika.co.id
thumb
IHSG Dalam Tekanan, Begini Pandangan Ketua Kadin Anindya Bakrie
• 23 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.