Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Warga Negara Asing (WNA) yang berada di jajaran direksi perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) untuk tetap melakukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Sebagai penyelenggara negara tetap wajib untuk melaporkan LHKPN-nya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, pada Selasa (3/2/2026).
Budi mengungkapkan, pihaknya siap membantu jika merasa kesulitan untuk mengisi LHKPN.
"Jika nanti ada kendala dalam pengisiannya, termasuk saat menginput nomor identitasnya pada proses pendaftaran baru, dapat langsung berkoordinasi dengan Direktorat LHKPN KPK," ungkapnya.
Diketahui, KPK menilai tingkat pelaporan LHKPN baru mencapai 32,52 persen terhitung sejak tahun 2025 hingga awal tahun 2026.
Minimnya pelaporan ini juga membuat KPK harus memberikan imbauan agar penyelenggara negara segara melaporkan harta kekayaannya.
"Untuk itu, KPK kembali mengimbau kepada seluruh penyelenggara negara atau wajib lapor (PN/WL) yang belum melaporkan LHKPN agar segera menyampaikan laporannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu," ucap Budi.ahak
Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, serta direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia. (aha/aag)



