Grid.ID - Sidang gugatan perdata yang diajukan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda. Penundaan dilakukan karena pihak penggugat belum siap menyerahkan daftar bukti surat sesuai agenda persidangan.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Maruli Sianturi, menjelaskan bahwa permohonan penundaan sidang sebenarnya telah diajukan jauh hari melalui sistem e-court. Agenda sidang tersebut sedianya berisi penyerahan daftar bukti surat dari pihak penggugat.
Menurut Maruli, alat bukti yang akan diajukan dalam perkara tersebut jumlahnya cukup banyak. Karena itu, pihaknya membutuhkan waktu tambahan untuk melakukan legalisasi serta pemisahan dokumen secara sistematis.
“Alat bukti dan daftar bukti yang kami hadirkan cukup banyak, sehingga kami butuh waktu untuk melakukan leges dan penyusunan secara struktur agar meyakinkan majelis hakim,” ujar Maruli saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (03/02/2026).
Ia juga menyinggung adanya dugaan miskomunikasi terkait kehadiran pihaknya di persidangan. Maruli menyebut meski permohonan penundaan telah diajukan, pihaknya tetap datang ke pengadilan untuk menyampaikan replik.
Namun, karena padatnya agenda sidang lain di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Maruli mengaku baru tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, majelis hakim telah lebih dulu menutup persidangan dan memutuskan penundaan.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan ulang sidang pada Selasa (10/02) mendatang, dengan agenda yang sama yaitu, penyerahan daftar bukti dan penyampaian replik dari pihak penggugat.
Dalam kesempatan yang sama, Maruli juga menyoroti gugatan balik atau rekonpensi yang diajukan pihak tergugat. Ia menyebut terdapat perbedaan signifikan antara nilai rekonpensi yang disampaikan ke publik dan yang tertuang dalam berkas gugatan.
“Sempat disampaikan nilainya Rp504 miliar, tetapi setelah kami teliti di dalam gugatan rekonpensi hanya Rp384,64 miliar,” kata Maruli.
Ia menilai perbedaan tersebut menunjukkan inkonsistensi pernyataan pihak tergugat. Maruli menegaskan bahwa dalam hukum perdata tidak dikenal istilah “lapor balik”, melainkan gugatan balik atau rekonpensi.
Selain membahas persidangan perdata, Maruli turut menyampaikan kondisi terkini Nikita Mirzani. Ia memastikan kliennya dalam keadaan sehat dan tetap optimistis menghadapi proses hukum yang berjalan.
Maruli juga menyebut pihaknya telah menempuh upaya hukum kasasi terkait perkara lain yang melibatkan Nikita Mirzani. Menurutnya, permohonan kasasi tersebut didasarkan pada keberatan terhadap penerapan hukum di tingkat sebelumnya.
“Kami optimis Mahkamah Agung bisa mengoreksi dan membebaskan Nikita Mirzani,” tutupnya. (*)
Artikel Asli




