Grid.ID - Sidang lanjutan gugatan perdata antara Reza Gladys dan Nikita Mirzani yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ditunda. Penundaan terjadi karena pihak penggugat, Nikita Mirzani, dinilai tidak hadir tepat waktu dalam agenda persidangan offline.
Kuasa hukum Reza Gladys selaku tergugat, Julianus, menjelaskan bahwa agenda sidang seharusnya berfokus pada penyerahan dokumen replik dari pihak penggugat serta jawaban atas gugatan balik atau rekonvensi yang diajukan pihak tergugat melalui sistem e-court.
“Agenda hari ini adalah penyerahan dokumen replik dan jawaban terhadap rekonpensi yang kami ajukan,” kata Julianus saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (03/02/2026).
Julianus menyesalkan sikap pihak penggugat yang hanya mengajukan penundaan melalui e-court, namun tidak hadir secara fisik dalam persidangan. Menurutnya, kehadiran langsung tetap diperlukan untuk menyerahkan dokumen sebagaimana diarahkan majelis hakim.
Ia menegaskan bahwa aturan persidangan telah mengatur kewajiban para pihak untuk hadir dalam sidang offline. Julianus merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur tata cara persidangan, termasuk kewajiban kehadiran fisik meski pengajuan dokumen dilakukan secara elektronik.
“Hari ini sidangnya offline, bukan online, tapi penggugat justru tidak hadir di persidangan,” ujarnya.
Julianus menilai sikap tersebut mencerminkan tidak adanya itikad baik dari pihak penggugat. Ia menyebut seharusnya pihak yang menggugat memiliki kepentingan paling besar untuk hadir dan membuktikan dalil gugatannya di hadapan majelis hakim.
“Seharusnya penggugat yang paling berkepentingan untuk membuktikan gugatannya, tapi kenyataannya mereka tidak hadir,” tutur Julianus.
Dalam pernyataannya, Julianus juga melontarkan kritik tajam terhadap pihak penggugat yang dinilainya tidak memahami agenda dan mekanisme persidangan. Ia menyebut sejak awal jalannya sidang kerap berubah dari jadwal yang telah ditentukan.
“Saya melihat ini betul-betul lucu, dari awal agenda sidang saja mereka tidak kuasai,” ucapnya.
Julianus mengungkapkan pihaknya telah hadir tepat waktu sesuai jadwal sidang yang tercantum di e-court. Namun, hingga sore, pihak penggugat baru datang ketika persidangan telah dinyatakan selesai.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat persidangan tidak dapat dilanjutkan dan secara administrasi pihak penggugat dianggap tidak hadir dalam sidang. Ia menyayangkan waktu dan tenaga yang terbuang akibat keterlambatan tersebut.
“Dari jam 10 pagi kami menunggu sampai setengah tiga sore, tapi mereka datang saat sidang sudah selesai,” kata Julianus.
Julianus menambahkan, jika pihak penggugat ingin menunda sidang pembuktian, seharusnya hal itu disampaikan langsung di hadapan majelis hakim, bukan hanya melalui pengajuan di e-court. Ia menilai cara penundaan yang dilakukan pihak penggugat tidak sesuai prosedur.
Agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan pada 10 Februari mendatang dengan fokus pada pembuktian dari pihak penggugat. Julianus berharap pada sidang berikutnya pihak penggugat dapat hadir tepat waktu agar proses persidangan berjalan sebagaimana mestinya. (*)
Artikel Asli




