Kawal Kasus Nenek Saudah, LPSK Kirim Tim ke Pasaman

metrotvnews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah proaktif dalam menangani kasus penganiayaan yang menimpa Nenek Saudah, lansia asal Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat. LPSK memastikan pemenuhan hak-hak korban yang diduga dianiaya karena menolak aktivitas tambang ilegal di wilayahnya.

"Terkait dengan Ibu Saudah, LPSK telah melakukan langkah-langkah proaktif. Kami sudah lakukan beberapa hari yang lalu, bahkan sesaat setelah peristiwa juga kami sudah lakukan langkah-langkah," tegas Ketua LPSK Achmadi di Gedung LPSK, Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 3 Februari 2026.
 

Baca Juga :

Tersangka Lain Penganiaya Nenek Saudah Diminta Segera Ditangkap

Achmadi menyatakan pihaknya telah menerjunkan tim untuk melakukan asesmen sekaligus menjalin koordinasi dengan berbagai pihak di lapangan. Langkah ini diambil guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan saksi maupun korban berada dalam kondisi aman dari tekanan pihak mana pun.

"LPSK siap untuk memberikan perlindungan, pemenuhan hak saksi dan korban, demi korban dan demi semua pihak. Tim juga akan turun ke lapangan kembali untuk kepentingan koordinasi, apakah dengan penegak hukum atau dengan juga tokoh-tokoh yang ada di sana dan masyarakat yang ada di sana," lanjut Achmadi.


Nenek Saudah. Foto: Metro TV/Rona Marina Nisaasari.

Dia menekankan pentingnya menjaga stabilitas dan harmoni sosial di tengah masyarakat Pasaman selama proses hukum berlangsung. Pihaknya berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya keadilan bagi Nenek Saudah.

"Kami tetap berharap harmoni sosial yang sudah terjaga dengan baik itu akan terus kami lakukan, dan juga demi kepentingan keadilan, LPSK mengawal termasuk hak-hak korban. Intinya itu," ujar Achmadi.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah Nenek Saudah dilaporkan menjadi korban kekerasan akibat konsistensinya menolak tambang ilegal di bantaran Sungai Batang Sibinai sejak 2023. Hingga saat ini, Polres Pasaman telah menetapkan satu orang tersangka berinisial IS alias MK dalam perkara tersebut.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BKHIT Maluku Periksa Kelayakan 924 Kepiting Bakau Hidup Tujuan Jakarta
• 22 jam lalurepublika.co.id
thumb
CIMB Niaga Ajak Nasabah Kelola Gaji & Finansial dengan Lebih Bijak melalui OCTO
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Ahn Eun Jin Dikabarkan Bintangi Drakor Romantis Baru dengan Seo Kang Joon
• 13 jam lalubeautynesia.id
thumb
Eks Presiden Ingatkan Bahaya Jika Perjanjian Nuklir AS-Rusia Berakhir
• 15 jam laludetik.com
thumb
Gubernur Sulsel Pastikan MYC Paket 2 Ruas Jalan Galesong Berjalan Sesuai Tahapan
• 5 jam laluterkini.id
Berhasil disimpan.