Gugatan Pernikahan Beda Agama Kembali Ditolak MK, Ini Pertimbangannya

eranasional.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan sikapnya terkait isu pernikahan beda agama. Dalam putusan yang dibacakan pada Senin, 2 Februari 2026, MK secara resmi menolak gugatan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan pemohon terkait keabsahan pernikahan antaragama.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK dan dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo. Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan permohonan pemohon tidak dapat dikabulkan.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo, sebagaimana dikutip dari salinan resmi putusan MK, Selasa (3/2/2026).

Gugatan ini diajukan oleh Muhamad Anugrah Firmansyah, seorang warga negara Indonesia beragama Islam yang mengajukan uji materi terhadap Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam permohonannya, Anugrah menilai ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena dianggap membuka ruang multitafsir dalam praktik pencatatan perkawinan beda agama. Ia menyatakan pasal itu telah menghambat hak konstitusionalnya untuk melangsungkan pernikahan dengan pasangan yang berbeda keyakinan.

Anugrah mengungkapkan bahwa dirinya telah menjalin hubungan dengan seorang perempuan beragama Kristen selama kurang lebih dua tahun. Keduanya disebut telah berkomitmen untuk menikah dan saling menghormati keyakinan masing-masing.

Namun, rencana pernikahan tersebut terhambat karena ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa pokok permohonan yang diajukan pemohon pada dasarnya berkaitan dengan keabsahan suatu perkawinan, khususnya pernikahan beda agama.

Mahkamah menegaskan bahwa isu tersebut bukan hal baru dan telah berulang kali diuji melalui berbagai permohonan sebelumnya. MK merujuk pada sejumlah putusan terdahulu, antara lain:

Dalam putusan-putusan tersebut, MK secara konsisten menolak permohonan uji materi terkait pernikahan beda agama.

Meski mengakui bahwa argumentasi pemohon kali ini disampaikan dengan pendekatan yang berbeda, Mahkamah berpandangan bahwa substansi gugatan tetap sama dengan perkara-perkara sebelumnya.

“Mahkamah berpendapat bahwa pada intinya permohonan a quo tidak memiliki perbedaan substansial dengan permohonan-permohonan yang telah diputus sebelumnya,” demikian pertimbangan MK.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK menyatakan bahwa pertimbangan hukum dalam putusan-putusan sebelumnya berlaku mutatis mutandis atau dapat diterapkan secara langsung dalam perkara ini.

Mahkamah menegaskan belum terdapat alasan yang kuat dan mendasar bagi MK untuk mengubah pendiriannya terkait keabsahan pernikahan beda agama.

“Hingga saat ini Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk menyimpang dari pendirian dalam pertimbangan hukum putusan-putusan dimaksud,” tulis MK dalam salinan putusan.

Dengan demikian, permohonan pemohon dinyatakan ditolak seluruhnya.

Dalam putusan ini, terdapat satu hakim konstitusi yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), yakni Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.

Guntur berpendapat bahwa permohonan pemohon seharusnya tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard), bukan ditolak. Menurutnya, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang cukup kuat untuk mengajukan permohonan tersebut.

Perbedaan pendapat ini tidak memengaruhi putusan akhir, namun menjadi catatan penting dalam dinamika internal Mahkamah terkait isu sensitif pernikahan beda agama.

Dalam gugatannya, Anugrah menilai Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan telah dimaknai secara sempit sebagai larangan pencatatan perkawinan bagi pasangan berbeda agama, meskipun secara eksplisit pasal tersebut tidak menyebut larangan tersebut.

Ia meminta MK menyatakan bahwa pasal tersebut tidak boleh dijadikan dasar hukum oleh pengadilan atau instansi pencatatan sipil untuk menolak pencatatan perkawinan beda agama.

Pemohon juga menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Namun, MK menilai bahwa persoalan tersebut lebih tepat diselesaikan melalui kebijakan pembentuk undang-undang (legislator), bukan melalui pengujian konstitusional di Mahkamah.

Dengan putusan ini, MK kembali menegaskan sikapnya yang konsisten dalam menilai keabsahan pernikahan beda agama di Indonesia. Mahkamah menempatkan norma agama sebagai elemen fundamental dalam menentukan sah atau tidaknya suatu perkawinan, sebagaimana diatur dalam UU Perkawinan.

Putusan ini sekaligus menutup kembali upaya hukum serupa yang berulang kali diajukan ke MK, kecuali jika di masa mendatang terdapat perubahan konstitusi atau pembaruan undang-undang oleh DPR dan pemerintah.

Isu pernikahan beda agama pun kembali menegaskan batas kewenangan MK, serta menunjukkan bahwa perubahan kebijakan di bidang ini lebih bergantung pada keputusan politik hukum pembentuk undang-undang, bukan semata putusan pengadilan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
7 Ciri Kepribadian Orang Egois di Tempat Kerja
• 8 jam lalubeautynesia.id
thumb
Purbaya Sebut Setoran Pajak Januari 2026 Tumbuh 30%: Ekonomi Bagus!
• 1 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
BNPB Targetkan Korban Bencana Sumatera Bisa Pindah ke Huntara Sebelum Ramadan
• 1 jam laludetik.com
thumb
Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kongkalikong Transaksi Saham PT MPAM
• 33 menit lalubisnis.com
thumb
Kepribadian Orang yang Suka Mencari Kesalahan Orang Lain
• 5 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.