Belum Ada Kepastian, Presiden Didorong Tak Lantik Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi

kompas.id
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Kendati Keputusan Presiden mengenai penetapan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi sudah ditandatangani, belum ada kepastian dari Istana ihwal pelantikan yang bersangkutan. Jadwal pelantikan belum ditentukan. Masyarakat sipil pun mendorong agar Presiden tidak menindaklanjuti penetapan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi.

Sebelumnya, penetapan Adies Kadir menjadi hakim konstitusi menuai kontroversi. Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Golkar itu terpilih melalui uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Senin (26/1/2026). Uji kelayakan dan kepatutan berlangsung secara singkat dan mendadak.

Uji kelayakan dan kepatutan terhadap Adies tersebut terjadi setelah Komisi III DPR melakukan proses serupa terhadap Inosentius Samsul lima bulan sebelumnya atau pada Agustus 2025. Saat itu, DPR juga telah menetapkan Inosentius sebagai hakim konstitusi melalui Rapat Paripurna Ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun 2024—2025, 21 Agustus 2025.

Ditunggu untuk jadwalnya, tapi mengenai Keppres-nya sudah ditandatangani oleh Bapak (Presiden Prabowo).

Sekalipun Inosentius sudah ditetapkan sebagai hakim konstitusi, DPR tetap menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Adies dan menetapkan Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu sebagai hakim konstitusi. Adies bakal mengisi posisi yang kosong setelah Hakim Konstitusi Arief Hidayat pensiun per Selasa (3/2/2026).

Baca JugaAdies Kadir Jadi Hakim MK, Benarkah Bagian dari Strategi ”Kuda Troya”?

Namun, hingga Selasa siang, belum ada kepastian dari Istana mengenai tindak lanjut penetapan Adies. Semestinya, setelah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan serta ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPR, Adies mengucapkan sumpah janji dan jabatan sebagai hakim konstitusi di hadapan Presiden.

“Belum,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

Prasetyo menegaskan, belum ada jadwal yang ditetapkan oleh Istana untuk mengambil sumpah dan jabatan Adies. Akan tetapi, Keputusan Presiden terkait sudah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Ditunggu untuk jadwalnya, tapi mengenai Keppres-nya sudah ditandatangani oleh Bapak (Presiden Prabowo),” ujar Prasetyo.

Baca JugaAdies Kadir Jadi Hakim Konstitusi Pilihan DPR, UU MK Dilanggar?

Ia tidak memungkiri, ada kekosongan dalam formasi hakim konstitusi setelah Arief Hidayat pensiun. Tanpa pengganti Arief, hakim konstitusi yang terdiri dari sembilan menjadi delapan orang. Dengan komposisi itu, hakim konstitusi tidak boleh mengadakan sidang dan membuat putusan karena berpotensi terjadi jumlah suara yang sama dalam pengambilan keputusan.

Kendati demikian, Prasetyo tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia meminta publik untuk menunggu proses yang tengah dijalankan. “Tunggu, jadwal pelantikan ditunggu,” ujarnya.

Di tengah ketidakpastian itu, masyarakat sipil mendorong agar Presiden mempertimbangkan kembali pelantikan Adies. Sebab, proses pengusulan Adies yang dilakukan secara tertutup, mendadak, dan menggantikan Inosentius yang sebelumnya sudah terpilih dinililai melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

”Presiden juga bisa tidak menindaklanjuti untuk pelantikan hakim konstitusi karena proses pengusulan oleh DPR yang bertentangan dengan UU MK karena tidak ada seleksi terbuka, tidak transparan, dan tidak akuntabel,” kata Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Yance Arizona.

Baca JugaPenunjukan Adies Kadir Jadi Hakim MK Dinilai Bermasalah, Bisa Digugat ke PTUN?

Namun, jika Presiden tetap melantik, Yance menyebut hal itu juga bisa digugat dengan Pengadilan Tata Usaha Negara. ”Jadi, harapannya ada pada Presiden. Sulit berharap ke DPR untuk mengoreksi dirinya sendiri,” ujar Yance.

Sebelumnya, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Charles Simabura menilai, penggantian Inosentius oleh Adies tidak hanya bermasalah secara prosedural, tetapi juga mengirimkan pesan politik langsung kepada hakim MK yang sedang menjabat. Pesan tersebut menunjukkan bahwa posisi hakim konstitusi dapat diubah sewaktu-waktu melalui keputusan politik.

”Pesannya jelas, hakim bisa diganti kapan saja jika tidak sejalan. Bahkan, bisa diganti sebelum dilantik,” ujar Charles (Kompas.id, (27/1/2026)).

Baca JugaAlasan DPR Memilih Adies Kadir Jadi Hakim MK ketimbang Inosentius Samsul

Menurut Charles, pesan semacam ini berpotensi memengaruhi independensi hakim secara psikologis. Hakim yang menyadari bahwa posisinya tidak sepenuhnya aman dapat terdorong untuk bersikap lebih berhati-hati dalam memutus perkara, terutama perkara yang menyangkut kepentingan politik besar. Dalam jangka panjang, kondisi ini dinilai dapat menggerus independensi peradilan secara perlahan.

Charles mengingatkan, MK memiliki posisi strategis sebagai garda terakhir negara hukum. Selama ini, MK menjadi saluran konstitusional bagi masyarakat ketika menghadapi kebuntuan politik di DPR dan pemerintah. Karena itu, independensi MK menjadi prasyarat penting bagi stabilitas demokrasi.

Sementara itu Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (27/1/2026), melaporkan, pergantian calon hakim MK didasarkan pada Keputusan DPR Nomor 11/DPR RI/1/2025-2026. Menurut dia, Komisi III memandang perlu pergantian calon hakim konstitusi sebagaimana termuat dalam keputusan itu demi kepentingan konstitusional lembaga DPR.

”Komisi III DPR memandang perlu adanya penguatan lembaga Mahkamah Konstitusi untuk menjaga marwahnya dengan kembali pada pelaksanaan tugas dan fungsinya yang hakiki,” ujar politisi Partai Gerindra itu.

Oleh karena itu, Komisi III DPR menilai sangat penting adanya sosok hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum komprehensif serta rekam jejak cemerlang dalam dunia hukum. Dengan begitu, hakim konstitusi usulan DPR dapat menjadi sosok penting dalam mengembalikan marwah MK.

Ia mengungkapkan, pembahasan Adies sebagai calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR oleh Komisi III DPR dimulai pada Senin (26/1/2026). Kemudian, berdasarkan pandangan fraksi-fraksi di DPR, Adies diputuskan disetujui sebagai hakim konstitusi usulan lembaga DPR.

Habiburokhman mengklaim, Komisi III DPR telah secara selektif melakukan pembahasan terhadap hakim konstitusi usulan DPR tersebut. Oleh karena itu, ia berharap hakim konstitusi terpilih dapat ditetapkan dalam rapat paripurna dan selanjutnya ditetapkan oleh Presiden.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Rekomendasi Serial Netflix Tayang Februari 2026
• 10 jam lalubeautynesia.id
thumb
BNPB Ungkap 6 Korban Longsor Cisarua Masih Dicari, Termasuk Anggota Militer
• 2 jam laludetik.com
thumb
Progres MYC Paket 4 Ruas Impa–Impa Anabanua Wajo Capai 90 Persen
• 2 jam laluharianfajar
thumb
Komisi VII DPR Minta Bali Diutamakan Waste to Energy: Tumpukan Sampah Tinggi
• 16 jam laludetik.com
thumb
Warga Jeneponto Resah, Kartu Indonesia Sehat Tidak Aktif, Harap Perhatian Presiden Prabowo
• 12 jam laluterkini.id
Berhasil disimpan.