Fakta Mengejutkan Tudingan BAP Penganiayaan Diubah Jadi Kasus Narkoba oleh Penyidik Polsek Cilandak

viva.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya angkat bicara untuk meluruskan isu yang sempat viral terkait dugaan pengubahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara penganiayaan menjadi kasus narkoba oleh penyidik Polsek Cilandak.

Kepolisian memastikan, tidak ada rekayasa ataupun manipulasi dalam penanganan kasus tersebut. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menegaskan bantahan itu setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) melakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh.

Baca Juga :
Polisi Periksa Pria di Blora yang Tendang Kucing hingga Tewas
Cekcok Usai Motor Ditabrak, 7 Pria Misterius Hajar Karyawan Astro di Pasar Minggu

Pemeriksaan tersebut mencakup klarifikasi terhadap penyidik hingga pengecekan rekaman CCTV di ruang pemeriksaan. Budi menjelaskan, peristiwa yang dipersoalkan terjadi saat proses pemeriksaan terhadap Irwan Pawea pada Senin, 26 Januari 2026.

Saat itu, Irwan dimintai keterangan terkait laporan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan istrinya berinisial DA terhadap korban NA, yang terjadi pada 11 Desember 2025.

“Nah, itu CCTV dimana penyidik saudara Aipda PD menyampaikan kepada saudara IP alias R bahwa hasil berita acara interograsi ini kami akan print di kertas bekas, dan itu disepakati oleh saudara IP,” tutur Budi, Selasa, 3 Februari 2026.

Ia mengungkapkan, polemik muncul karena penyidik mencetak hasil pemeriksaan menggunakan kertas bekas. Kertas tersebut diketahui merupakan sisa BAP dari kasus narkotika yang pernah ditangani sebelumnya dan tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan kasus penganiayaan.

“Jadi, di lembar kertas bekas, ini sisa pakai yang digunakan oleh penyidik. Nah, kita sama-sama meluruskan bahwa tidak ada rekayasa tentang saudara IP, istrinya saudara IP dilaporkan tentang potensial suspek terkait tentang penganiayaan, dan perkara narkotika yang tertuang di BAP itu tidak ada kaitannya,” katanya.

Budi menegaskan, substansi kasus tidak pernah diubah. Menurutnya, penggunaan kertas bekas itu merupakan bentuk kelalaian prosedural, karena seharusnya kertas yang sudah terpakai dimusnahkan.

“Ini adalah perkara yang lampau, hanya kertasnya saja yang pernah diprintkan. Kelalaian dari penyidik seharusnya kertas yang sudah digunakan itu seharusnya dimusnahkan, disposal,” ujar dia.

Lebih lanjut, Budi menyebut alasan penggunaan kertas bekas tersebut berkaitan dengan efisiensi. Terlebih, hasil BAP itu masih bersifat sementara dan akan dikoreksi kembali oleh pihak yang diperiksa sebelum dicetak ulang.

Baca Juga :
Geger! BAP Penganiayaan Diduga Diubah Jadi Kasus Narkoba, Penyidik Polsek Cilandak Diperiksa Propam
Duduk Perkara Habib Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
Heboh Oknum Polisi Jaksel Diduga Rekayasa Kasus Penganiayaan Jadi Narkoba

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Mengapa Konflik Guru-Murid Kerap Terjadi? 
• 13 jam lalukompas.id
thumb
Kolegium Dokter Harus Independen! MGBKI Kritik Kemenkes 'Kaburkan' Putusan Penting Ini
• 2 jam lalusuara.com
thumb
Terungkap di Sidang! Jokowi Dipanggil Jack oleh Temannya Semasa KKN
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
BMKG Prakirakan Cuaca Jatim Hari Ini Cerah Berawan, Namun Berpotensi Hujan Disertai Petir
• 11 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Emil Audero Kena Flare Oknum Fans, Bos Inter Milan Ngamuk Sejadi-jadinya
• 12 jam lalumerahputih.com
Berhasil disimpan.