Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya angkat bicara untuk meluruskan isu yang sempat viral terkait dugaan pengubahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara penganiayaan menjadi kasus narkoba oleh penyidik Polsek Cilandak.
Kepolisian memastikan, tidak ada rekayasa ataupun manipulasi dalam penanganan kasus tersebut. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menegaskan bantahan itu setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) melakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh.
Pemeriksaan tersebut mencakup klarifikasi terhadap penyidik hingga pengecekan rekaman CCTV di ruang pemeriksaan. Budi menjelaskan, peristiwa yang dipersoalkan terjadi saat proses pemeriksaan terhadap Irwan Pawea pada Senin, 26 Januari 2026.
Saat itu, Irwan dimintai keterangan terkait laporan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan istrinya berinisial DA terhadap korban NA, yang terjadi pada 11 Desember 2025.
“Nah, itu CCTV dimana penyidik saudara Aipda PD menyampaikan kepada saudara IP alias R bahwa hasil berita acara interograsi ini kami akan print di kertas bekas, dan itu disepakati oleh saudara IP,” tutur Budi, Selasa, 3 Februari 2026.
Ia mengungkapkan, polemik muncul karena penyidik mencetak hasil pemeriksaan menggunakan kertas bekas. Kertas tersebut diketahui merupakan sisa BAP dari kasus narkotika yang pernah ditangani sebelumnya dan tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan kasus penganiayaan.
“Jadi, di lembar kertas bekas, ini sisa pakai yang digunakan oleh penyidik. Nah, kita sama-sama meluruskan bahwa tidak ada rekayasa tentang saudara IP, istrinya saudara IP dilaporkan tentang potensial suspek terkait tentang penganiayaan, dan perkara narkotika yang tertuang di BAP itu tidak ada kaitannya,” katanya.
Budi menegaskan, substansi kasus tidak pernah diubah. Menurutnya, penggunaan kertas bekas itu merupakan bentuk kelalaian prosedural, karena seharusnya kertas yang sudah terpakai dimusnahkan.
“Ini adalah perkara yang lampau, hanya kertasnya saja yang pernah diprintkan. Kelalaian dari penyidik seharusnya kertas yang sudah digunakan itu seharusnya dimusnahkan, disposal,” ujar dia.
Lebih lanjut, Budi menyebut alasan penggunaan kertas bekas tersebut berkaitan dengan efisiensi. Terlebih, hasil BAP itu masih bersifat sementara dan akan dikoreksi kembali oleh pihak yang diperiksa sebelum dicetak ulang.

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F03%2F27%2F8e55011defc8fc0af05a762a81345254-20250327_Opini_Sekolah_Rakyat_Jangan_Berhenti_di_Tembok_dan_Atap.jpg)


