Liputan6.com, Jakarta - Kerry Andrianto bereaksi soal status red notice terhadap sang ayah, Riza Chalid. Interpol atau International Criminal Police Organization secara resmi menerbitkan Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid alias MRC pada 23 Januari 2026.
Riza Chalid kini berstatus sebagai buronan internasional di 196 negara anggota Interpol. Riza Masuk dalam red notice Interpol setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Advertisement
Kelly mengatakan, sesungguhnya sang ayah tidak terlibat apapun.
"Beliau tak tau apa-apa sebetulnya, soal penerbitan red notice, saya tak begitu mengerti prosesnya, cuma pada prinsipnya seperti saya juga," ujar Kerry saat ditemui awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Kerry kembali menegaskan. Baik dirinya dan sang ayah tak kaitannya dengan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Menurutnya, itu sudah tergambar dari 45 saksi yang sudah dihadirkan sepanjan persidangan.
"Saya tak ada kaitannya dengan perkara ini, saksi sudah 45, semuanya bilang saya tak ada keterlibatannya, seperti yang saya terangkan saya heran," jelas dia.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5492091/original/030962400_1770119759-Komika_Pandji_Pragiwaksono.jpg)


