JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengungkap peran Bahar bin Smith dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten.
Budi mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dan korban, Bahar diduga ikut melakukan pemukulan.
"Jadi pertama, ada tiga tersangka, lalu dari tiga tersangka itu menjelaskan bahwa yang bersangkutan juga melakukan pemukulan sehingga penyidik juga melakukan pemanggilan terhadap Saudara Bahar Smith," jelasnya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/2/2026) sore, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Budi menyebut, pasal yang dikenakan dalam perkara ini adalah Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Polres Metro Tangerang Kota memanggil Bahar Bin Smith pada Rabu (4/2/2026).
"Terkait Saudara tersangka Bahar Smith, Polres Metro Tangerang Kota melakukan pemanggilan besok di hari Rabu, tanggal 4 Februari 2026 sekira pukul 10.00 (WIB)," ungkap Budi.
Baca Juga: Bahar Smith Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Anggota Banser di Cipondoh
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang, Banten.
Penetapannya sebagai tersangka dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur.
"Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," kata Awaludin di Tangerang, Minggu (1/1/2026).
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Antara
- bahar smith
- bahar smith tersangka
- panganiayaan banser di tangerang
- bahar bin smith penganiayaan
- anggota banser
- bahar bin smith





