Bergabungnya Indonesia ke dalam Dewan Perdamaian (Board of Peace) mengharuskan pemerintah membayar iuran ke lembaga buatan Presiden Donald Trump. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan iuran tersebut akan diambil dari anggaran Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
“Ya, nanti selalu lewat Kemenhan, kan? Pasti selalu lewat Kemenhan,” ujar Purbaya di Jakarta, Selasa (3/2).
Dia juga menegaskan belum mengambil keputusan pendanaan iuran Dewan Perdamaian akan mengambil porsi lain dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah masih mencermati kebutuhan anggaran yang diperlukan.
Ia menyebutkan, apabila kebutuhan dana melebihi kapasitas fiskal Kemenhan, maka opsi realokasi anggaran tetap terbuka. Namun demikian, pengelolaan fiskal akan dilakukan secara hati-hati.
“Nanti kita lihat. Kalau tidak cukup, kami reorientasi. Yang penting kami akan menjaga anggarannya tetap prudent,” katanya.
Anggaran Kemenhan pada 2026 ditetapkan sebesar Rp 187,1 triliun. Anggaran tersebut dialokasikan untuk belanja pegawai dan prajurit TNI, penguatan alat utama sistem senjata (alutsista), serta sektor pertahanan lain yang berkaitan dengan kedaulatan negara.
Presiden RI Prabowo Subianto turut menandatangani piagam Dewan Perdamaian untuk Gaza di sela-sela pertemuan World Economic Forum 2026 yang digelar di Davos, Swiss, pada 22 Januari lalu.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri RI Sugiono sebelumnya menegaskan tidak ada kewajiban bagi negara anggota untuk membayar iuran sebesar sekitar 1 miliar dolar AS atau setara Rp 16,82 triliun.
Ia menjelaskan, keanggotaan Dewan Perdamaian berlaku selama tiga tahun bagi negara yang diundang. “Jadi kalau misalnya satu negara ikut berpartisipasi (membayar dana), itu artinya dia anggota permanen,” kata Sugiono, tanpa merinci apakah Indonesia akan berkontribusi dana dalam skema tersebut.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5439838/original/054909900_1765381514-persib_vs_bangkok.jpg)


