Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto menyebut penyalahgunaan Whip Pink yang mengandung 'gas tertawa' nitrous oxide (N2O) tengah dikaji untuk masuk ke kategori narkotika.
“Iya, iya, masih (dikaji untuk masuk kategori narkotika),” ucap Suyudi di DPR, Selasa (3/2).
Menurutnya, saat ini Whip Pink masih beredar secara legal karena digunakan untuk makanan dan kesehatan.
“Tapi ini kan masalahnya zat ini, gas ini disalahgunakan oleh masyarakat kita atau anak-anak kita ya, untuk euforia, kesenangan yang secara ya secara apa namanya... efeknya cepat gitu ya,” jelas Suyudi.
Dalam mengkaji penyalahgunaan Whip Pink ini, BNN akan menggandeng pihak-pihak lain yang terkait.
“Karena memang secara regulasi zat ini belum diatur dalam narkotika. Tapi kalau ini memiliki efek stimulan yang tinggi bahkan bisa mengakibatkan risiko kematian, tentunya ini harus betul-betul kita awasi secara mendalam ya, jangan sampai ini disalahgunakan oleh anak-anak kita, ya, sehingga bisa berdampak membahayakan,” ucap Suyudi.
Selain mengkaji soal penyalahgunaan Whip Pink, Suyudi membuka kans untuk turut mendalami pemasaran Whip Pink yang salah dengan mengajak penggunanya memakai Whip Pink untuk efek ‘fly’.
“Ya, ini makanya, makanya saya bilang tadi kita harus awasi jangan sampai ini disalahgunakan secara sengaja untuk mencari kesenangan-kesenangan atau efek-efek kegembiraan sesaat ya, terutama di tempat-tempat yang tidak semestinya ya,” tutur Suyudi.
“Ya, itu nanti kita lihat seperti apa,” tutupnya.





