Pembahasan ambang batas parlemen dalam revisi Undang-Undang Pemilu mulai menghangat seiring masuknya berbagai usulan dari praktisi pemilu dan kalangan akademisi. Pakar hukum pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini menilai penghapusan ambang batas parlemen atau parlamentary treshold langkah paling konstitusional dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Titi menjelaskan bahwa meskipun putusan Mahkamah Konstitusi nomor 116/ PU-XI/23 menyebut ambang batas sebagai kebijakan hukum terbuka atau open legal policy, pelaksanaannya harus tetap tunduk pada prinsip kesetaraan nilai suara.
Sementara itu, Komisi II DPR menegaskan pembahasan dan pencarian formula parlamentary treshold atau ambang batas parlemen dalam revisi Undang-Undang Pemilu masih berlangsung dengan fokus menyeimbangkan suara rakyat agar tidak terbuang dan efektivitas kerja partai politik.
Baca Juga :
Meneruskan Ambang Batas ParlemenWakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan menekankan bahwa pihaknya secara rutin membuka forum diskusi publik setiap pekan untuk menggali masukan terkait desain ambang batas parlemen.
Menurut Dede Yusuf, tingginya dinamika dalam diskusi awal menunjukkan bahwa pembahasan ambang batas parlemen masih akan berlangsung panjang dalam beberapa bulan ke depan. Pasalnya, spektrum usulan yang masuk sangat beragam.

