Korban Pencurian Jadi Tersangka: Bolehkah Memukul Maling? Ini Kata Polisi

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pemilik toko handphone di Deli Serdang, Persadaan Putra Sembiring alias Putra (33 tahun), menjadi korban pencurian dua pegawainya. Belakangan, dia malah jadi tersangka kasus kekerasan saat menangkap sendiri pencuri tokonya.

Putra melakukan penangkapan itu bersama dengan kakaknya, Leo Sembiring; dan tiga saudaranya yang lain yakni William, Prayoga, Satria. Seluruhnya menjadi tersangka kekerasan.

Lalu bolehkah memukul maling?

Kasi Humas Polrestabes Medan, AKP Nover Gultom mengatakan memukul pelaku pencurian saat korbannya melakukan pembelaan, harus terlebih dahulu dilihat konteksnya.

Konteks tersebut yakni apakah pemukulan itu dilakukan saat pencuri tertangkap tangan atau tidak.

Dalam kasus di Deli Serdang itu pemukulan dilakukan bukan saat pelaku tertangkap tangan mencuri. Tetapi ada jeda waktu dan pelaku pencurian itu bukan hanya dipukuli tetapi juga disetrum oleh Putra dan 3 tersangka kekerasan lainnya.

"Seperti contoh yang kita sampaikan kemarin (kasus korban pencurian jadi tersangka di Deli Serdang) kan ada penyeteruman. Apalagi pelakunya yang pertama masih dalam penyelidikan (saat itu) dan ada informasi, namun bertindak sendiri (tanpa dikawal polisi)," ucap Nover.

Sedangkan bila memukul maling saat terjadi peristiwa pencurian atau tertangkap tangan hal itu masuk dalam ranah upaya pencegahan. Seperti yang terjadi pada kasus Hogi Minaya (43) yang menjadi tersangka usai membela istrinya dari jambret di Sleman akhirnya dibebaskan. Nover mengatakan, pencurian di Sleman itu merupakan kasus tertangkap tangan.

"Beda kalau tertangkap tangan. Tertangkap tangan kan ada upaya-upaya kita mencegah terjadinya pencurian tersebut ataupun penjambretan. Beda, konteksnya beda," ujar Nover.

Nover menjelaskan untuk konteks membela diri dari maling yang berujung pada kasus hukum, maka akan dilakukan pemeriksaan saksi terlebih dahulu.

"Semua kan punya konteksnya HAM. Siapa pun manusia punya hak hukum. Namun, beda konteksnya pada saat tertangkap tangan atau pada saat terjadi dengan tidak diketahuinya pelakunya dalam penyelidikan, kan beda konteksnya," kata Nover.

"Kalau masalah proses hukumnya ya nanti kita lihat dari sisi pemeriksaan-pemeriksaan saksi-saksi kan begitu. Bukan kita bilang pelaku pencurian ini kita lindungi, engga, bukan," sambung Nover.

Dia menegaskan pihak kepolisian berpatokan dalam penegakan hukum dan sesuai mekanisme hukum yang ada.

"Kita kan namanya kepolisian berpatokan pada penegakan hukum. Jika sudah terjadi kan penegakan hukum, itu konteks kita sesuai hukum," pungkas Nover.

Keluarga Putra Sebut Tak Ada Pemukulan

Nia Sihotang (38) yang merupakan kakak ipar Putra, mengatakan bahwa Putra membuat laporan kepolisian ke Polsek Pancur Batu usai kehilangan barang di dalam tokonya.

'Setelah mengetahui itu (barang dicuri), adik kami PP, melaporkan ke Polsek Pancur Batu," kata Nia saat ditemui di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Senin (2/2).

Nia mengatakan, setelah membuat laporan bahwa Putra membuat kerja sama dengan salah satu karyawannya perempuan bernama Mutiara untuk menggerebek pelaku G dan T.

"Setelah si PP berbicara dengan si Mutiara, akhirnya si Mutiara sepakat dengan PP untuk memancing pelaku G. Karena belakangan kami ketahui mereka memang ada hubungan seperti berpacaran gitu," ujar Nia.

Kemudian, Mutiara pun sepakat untuk keesokan harinya bertemu dengan G di salah satu Hotel Padang Bulan. Nia dan suaminya berinisial Leo mendapatkan informasi dari penyidik polisi dari Polsek Pancur Batu, kalau G dan T di dalam hotel tersebut.

"Setelah itu, saya dan suami pada saat itu di perjalanan, kebetulan kami mau membeli pakan ternak. Jadi, kami mendapat telepon dari bapak penyidik, dalam telepon itu saya mendengar 'Sen' katanya gitu. 'Ayo, kita sama-sama menangkap si pelaku' katanya sudah ada di hotel," ujar Nia.

Nia pun keberatan karena tindakan menangkap pelaku seharusnya dilakukan oleh pihak kepolisian. Namun, ia menyebutkan suaminya Leo merasa tidak enak terhadap penyidik dan akhirnya ikut dalam penangkapan pelaku pencurian tersebut.

"Jadi pada saat itu saya keberatan juga kepada suami saya 'ngapain kita ikut?' biar polisi aja, saya bilang gitu. Jadi, 'Yaudah, kalian saja Sen' kata (suami). Setelah itu, ayolah sama-sama kita, katanya (penyidik)," ucap Nia.

"Karena suami saya merasa engga enak. Nanti dikira engga menghargai gitu, ya udah ayo katanya," sambung Nia.

Nia menjelaskan bahwa sebelum sampai di hotel tersebut, ia, penyidik dan keluarganya yang lain bertemu di salah satu kafe depan perumahan Royal Sumatra.

"Kami sempat duduk di sana, minum bersama dan beberapa lama kemudian kira-kira 15 menit lah kami di sana (hotel)," ucap Nia.

Selanjutnya, Nia mendapatkan telepon dari Mutiara yang mengatakan pelaku G berada di dalam hotel.

"Setelah itu, kami pun diberi tahu sama PP. Suami saya ada di toilet. Kemudian saya gedor 'ayo, mereka sudah mau pergi'. Suami saya turun, keluar dari toilet dan dibilang polisi 'mana sen?' katanya gitu. 'Yaudah, ayo amankan saja, kalian amankan saja enggak apa-apa, setelah itu nanti serahkan kepada saya' kata penyidik," ucap Nia.

Nia mengatakan, sesampainya di hotel tersebut dirinya dan keluarganya menanyakan nomor kamar pelaku pencurian berinisial G dan T. Sementara penyidik menunggu di pos hotel tersebut.

"Yaudah saya bersama keluarga ke sana, si bapak polisi ini tadi bilang menunggu di pos satu di pos hotel tersebut," kata Nia.

Setelah itu, Nia dan keluarganya masuk ke dalam dan melihat pelaku G memegang senjata tajam pisau diduga untuk melakukan perlawanan saat penangkapan.

"Begitu pintunya diketuk, dibuka, suami saya spontan lah dibilang membela diri agar tidak ditikam. Jadi pada saat itu saya melihat mengenai pelipisnya (pelaku G) dan setelah itu ditarik langsung keluar suami saya LS, PP, W dan S," imbuh Nia.

Nia mengatakan bahwa PP tidak menyentuh pelaku G dalam penganiayaan tersebut dan pelaku G langsung diserahkan kepada polisi.

"Si PP engga ada menyentuh. Setahu saya engga ada menyentuh. Ditarik keluar lalu diserahkan kepada polisi tersebut," ucap Nia.

Nia menjelaskan, informasi yang beredar di media sosial terkait penganiayaan saat penangkapan tersebut tidaklah benar.

"Kami melihat sendiri, itu tidak ada penganiayaan," ucap Nia.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Juru Parkir Liar Kocar-kacir Saat Dirazia di Cengkareng, 19 Orang Terjaring Dibawa ke Panti Sosial
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
Mengenal Terapi GLP-1 untuk Mendukung Program Penurunan Berat Badan Halofit
• 4 jam lalugrid.id
thumb
Petenis Indonesia Janice Tjen Dramatis Melaju ke Babak Kedua Abu Dhabi Open 2026
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Lebih dari Sekadar Parfum, PERSON.ALL Ajak Perempuan Merayakan Keberanian, Mimpi, dan Ketulusan Diri
• 2 jam laluherstory.co.id
thumb
Menlu Tegaskan Indonesia Dorong Perdamaian di Palestina
• 11 menit lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.