JAKARTA, KOMPAS – Puluhan burung endemik asal Maluku dan Papua diselamatkan dari upaya penyelundupan dan perdagangan ilegal di Bitung, Sulawesi Utara. Hewan-hewan liar itu akan direhabilitasi terlebih dahulu di pusat penyelamatan satwa setempat sebelum dilepasliarkan di habitat aslinya.
Hal ini diungkapkan Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulut Danny Hendry Pattipeilohy dalam konferensi pers, Selasa (3/2/2026) di Minahasa Utara. Total satwa liar yang diselamatkan adalah 24 individu.
“Ke-24 ekor satwa ini dilindungi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Mereka juga termasuk state property, barang milik negara yang harus dijaga dan dilestarikan,” kata Danny.
Burung-burung yang diselamatkan terdiri dari lima kakatua raja (Probosciger aterrimus), 14 kakatua koki (Cacatua galerita), tiga anakan kasuari gelambir tunggal (Casuarius unappendiculatus), serta masing-masing satu individu mambruk ubiat (Goura cristata) dan elang bondol (Haliastur indus).
Menurut Danny, hewan-hewan liar ini tadinya disimpan secara illegal oleh laki-laki berinisial AA di Kelurahan Manembo-Nembo, Kecamatan Matuari, Bitung. Pihaknya pun memerintahkan Seksi Konservasi Wilayah 1 BKSDA Sulut yang mencakup area Bitung serta tim Kepolisian Hutan untuk menangkap pelaku.
Danny menduga, AA telah melancarkan kejahatannya untuk jangka waktu yang panjang. “Ketika satwa-satwa ini tidak ditemukan di habitat aslinya, artinya mereka dibawa ke Sulut secara non-prosedural,” kata dia.
Ia juga menduga AA menyelundupkan burung-burung tersebut dengan moda transportasi laut. “Jenisnya (moda transportasi) akan dilakukan pendalaman oleh penyidik,” ujar Danny.
AA diduga melanggar Undang-Undang No 5/1990 juncto UU No 32/2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia pun terancam hukuman paling lama 10 tahun.
Selanjutnya, ke-24 satwa liar ini akan dititipkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tasikoki untuk menjalani proses rehabilitasi. “Apa yang dilakukan tersangka ini adalah kegiatan yang tidak perlu ditiru dan dicontoh masyarakat. Satwa-satwa dilindungi ini lebih pantas hidup di alam, tidak dimanfaatkan secara liar dan non-prosedural,” kata Danny.
Dokter hewan di PPS Tasikoki, drh Audrey Tabitha, mengatakan, hewan-hewan yang baru diterima di sana akan menjalani proses karantina terlebih dahulu. Tujuannya, mencegah penularan penyakit.
Saat diselamatkan, lanjut Audrey, hewan-hewan endemik ini biasanya dicampur di satu tempat. Bahkan, tak jarang mereka ditempatkan di kandang yang sama dengan hewan domestik, seperti ayam dan angsa.
“Itu berisiko, karena bisa jadi ada loncatan penyakit. Bukan hanya antarhewan, tapi juga bisa ke manusia,” kata dia.
Proses rehabilitasi bisa berlangsung cukup lama. Ini termasuk pemeriksaan masih ada atau tidaknya sifat-sifat liar hewan. Dalam banyak kasus, hewan liar seperti burung sudah kehilangan kemampuan terbang dan mencari makan.
Jika semua proses itu sudah terlewati, hewan-hewan itu kemudian bisa direpatriasi. “Tidak dilepasliarkan di Sulut, tapi dikembalikan ke habitat aslinya,” kata Audrey.
Sementara itu, melalui pernyataan tertulis, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyebut perdagangan satwa liar sebagai kejahatan serius yang merugikan negara dan mengancam keberlangsungan ekosistem.
“(Direktorat) Gakkum (Penegakan Hukum) Kehutanan akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kejaksaan, kepolisian, dan instansi lain untuk menelusuri aliran dana dan jaringan pelaku,” kata dia.





:strip_icc()/kly-media-production/medias/5492035/original/016332500_1770115888-Screenshot_20260203_170339_Gallery.jpg)