jpnn.com, JAKARTA - Gaji PPPK paruh waktu tergantung kebijakan pemerintah daerah. Pemda yang peduli akan memberikan gaji layak bagi PPPK paruh waktunya.
Sekretaris Jenderal Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia (PWI)
BACA JUGA: Peralihan Paruh Waktu ke Full Time Dimulai dari PPPK Tahap 1, Aliansi R2 R3 Dukung
Rini Antika mengatakan, regulasi pengangkatan PPPK Penuh Waktu dari Paruh Waktu sangat mendesak, karena masa kontraknya hanya sampai September 2026.
Dia mengungkapkan, meskipun sudah menerima SK PPPK Paruh Waktu, tetapi semuanya belum menerima gaji. Ironinya, gaji PPPK Paruh Waktu ada yang nol rupiah, Rp 160 ribu, Rp 250 ribu, Rp 350 ribu.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Waspada, 16 Organisasi PPPK Resmi Ajukan 5 Tuntutan, Istana Buka Suara
Gaji tersebut sangat rendah dibanding tanggung jawab yang diemban. Paruh waktu dipekerjakan layaknya PPPK Penuh Waktu dan PNS.
"Sistem penggajian PPPK Paruh Waktu sangat tidak manusiawi. Kalau digaji di bawah 500 ribu rupiah ditambah potongan BPJS kesehatan, ketenagakerjaan dan lainnya, bagaimana bisa menghidupi keluarga," seru Bu Rini kepada JPNN, Selasa (3/2/2026).
BACA JUGA: Pemkab Sumedang Terus Perjuangkan Peningkatan Insentif Guru PPPK Paruh Waktu
Dia menambahkan, bila pemerintah tidak menyiapkan regulasi pengalihan ke PPPK Penuh Waktu, nasib Paruh Waktu di ujung tanduk. Pemda akan beralasan dana minim sehingga harus memutus kontrak kerjanya.
"Kami meminta untuk Paruh Waktu, tahun ini bisa dialihkan ke PPPK Penuh Waktu, karena maraknya diskriminasi terhadap status kami dan kesejahteraan yang sangat jauh dari kata kayak, bahkan ada yang gaji 0 rupiah," ucapnya.
Bu Rini menambahkan, bila regulasinya lama diterbitkan, maka dipastikan pemda akan nyaman dengan paruh waktu lantaran gajinya rendah. Padahal, paruh waktu dituntut bekerja maksimal layaknya ASN dengan gaji layak.
Sementara, PPPK paruh waktu nasibnya dalam ketidakpasfian karena tidak tahu kapan dialihkan ke PPPK full time. (esy/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad




