JAKARTA, KOMPAS — Puluhan burung endemik asal Maluku dan Papua diselamatkan dari upaya penyelundupan dan perdagangan ilegal di Bitung, Sulawesi Utara. Hewan-hewan liar itu akan direhabilitasi terlebih dahulu di pusat penyelamatan satwa setempat sebelum dilepasliarkan di habitat aslinya.
Hal ini diungkapkan Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulut Danny Hendry Pattipeilohy dalam konferensi pers, Selasa (3/2/2026), di Minahasa Utara. Total satwa liar yang diselamatkan adalah 24 ekor.
”Ke-24 ekor satwa ini dilindungi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Burung tersebut juga termasuk state property, barang milik negara yang harus dijaga dan dilestarikan,” kata Danny.
Burung-burung yang diselamatkan terdiri dari 5 kakatua raja (Probosciger aterrimus), 14 kakatua koki (Cacatua galerita), 3 anakan kasuari gelambir tunggal (Casuarius unappendiculatus), serta masing-masing 1 mambruk ubiat (Goura cristata) dan elang bondol (Haliastur indus).
Menurut Danny, hewan-hewan liar ini awalnya disimpan secara ilegal oleh laki-laki berinisial AA di Kelurahan Manembo-Nembo, Kecamatan Matuari, Bitung. Pihaknya pun memerintahkan Seksi Konservasi Wilayah 1 BKSDA Sulut yang mencakup area Bitung serta tim kepolisian hutan untuk menangkap pelaku.
Danny menduga AA telah melancarkan kejahatannya dalam jangka waktu yang panjang. ”Ketika satwa-satwa ini tidak ditemukan di habitat aslinya, artinya mereka dibawa ke Sulut secara nonprosedural,” katanya.
Ia juga menduga AA menyelundupkan burung-burung tersebut dengan moda transportasi laut. ”Jenisnya (moda transportasi) akan dilakukan pendalaman oleh penyidik,” ujar Danny.
AA diduga melanggar Undang-Undang No 5/1990 juncto UU No 32/2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia pun terancam hukuman paling lama 10 tahun.
Selanjutnya, ke-24 satwa liar ini akan dititipkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tasikoki untuk menjalani proses rehabilitasi. ”Apa yang dilakukan tersangka ini adalah kegiatan yang tidak perlu ditiru dan dicontoh masyarakat. Satwa-satwa dilindungi ini lebih pantas hidup di alam, tidak dimanfaatkan secara liar dan nonprosedural,” kata Danny.
Dokter hewan di PPS Tasikoki, drh Audrey Tabitha, mengatakan, hewan-hewan yang baru diterima di sana akan menjalani karantina terlebih dahulu guna mencegah penularan penyakit.
Saat diselamatkan, hewan endemik ini biasanya dicampur di satu tempat, bahkan tak jarang ditempatkan di kandang yang sama dengan hewan domestik, seperti ayam dan angsa.
”Itu berisiko karena bisa jadi ada loncatan penyakit. Bukan hanya antarhewan, tapi juga bisa ke manusia,” kata Audrey.
Proses rehabilitasi bisa berlangsung cukup lama. Ini termasuk pemeriksaan masih ada atau tidaknya sifat-sifat liar hewan. Dalam banyak kasus, hewan liar seperti burung sudah kehilangan kemampuan terbang dan mencari makan.
Jika semua proses itu sudah terlewati, hewan-hewan itu kemudian bisa direpatriasi. ”Tidak dilepasliarkan di Sulut, tapi dikembalikan ke habitat aslinya,” ujar Audrey.
Sementara itu, melalui pernyataan tertulis, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kementerian Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menyebut perdagangan satwa liar sebagai kejahatan serius yang merugikan negara dan mengancam keberlangsungan ekosistem.
”(Direktorat) Gakkum Kehutanan akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, kejaksaan, kepolisian, dan instansi lain untuk menelusuri aliran dana dan jaringan pelaku,” katanya.





