Ghost Work di Indonesia: Cuan Digital di Balik Data Pengangguran

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Apa hubungannya pengangguran dengan Ghost Work? Ghost Work ini mungkin terdengar mistis, namun faktanya saat ini bukan lagi hal yang tabu. Pernahkah Anda melihat orang yang jarang keluar rumah, tidak terlihat berangkat kantor tiap pagi, namun mampu untuk memenuhi kebutuhannya bahkan secara ekonomi dapat berkembang?

Di era digital ini, mereka bukan lagi suatu hal yang mitos seperti memelihara "tuyul", melainkan bagian dari fenomena global yang kian nyata di Indonesia. Fenomena ini adalah sebuah pergeseran fundamental yang sangat serius. Ghost Work merujuk pada aktivitas ekonomi produktif yang tidak terlihat secara fisik dan sering kali luput dari radar statistik pemerintah.

Fenomena ini selaras dengan konsep yang diperkenalkan oleh Mary L. Gray dan Siddharth Suri dalam karyanya, Ghost Work. Mereka menyoroti aktivitas ekonomi di mana nilai diciptakan melalui platform digital tanpa kontrak kerja formal, perlindungan sosial, atau pengakuan administratif sebagai “pekerja”.

Di Indonesia sendiri, salah satu pertanda mulai menjamurnya “Ghost Work” adalah dengan meningkatnya jumlah orang yang mencari uang dengan memasarkan produk orang lain, saat ini dikenal dengan “Affiliate Markerter”. Mereka mendapatkan komisi dari link belanja yang dibagikan pada media sosial seperti Instagram, Tiktok, X, Threads dan lainnya. Komisi akan diterima jika terdapat orang yang membeli produk tersebut, jumlah komisi tergantung dari nominal barang yang dibeli serta persentase affiliate yang diberikan oleh platform disetiap transaksinya. Persentase komisi affiliate yang didapatkan akan berbeda disetiap platform, tergantung dari kebijakan masing-masing platform.

Affiliate semakin meningkat dengan perkembangan E-commerce yang semakin melejit, di mana orang-orang lebih memilih untuk membeli produk secara online. Berdasarkan data BPS(2025), pada artikel CERDAS yang dirilis, penjualan melalui marketplace pada seluruh lapangan usaha lebih tinggi dibandingkan penjualan pada non-marketplace. Platform terbanyak yang digunakan saat ini sebagai media bagi para affiliate di Indonesia adalah Shopee dan Tiktok.

Hal yang cukup menarik, berdasarkan World Population Review, Indonesia berada di peringkat kedua dunia sebagai negara dengan jumlah pengguna TikTok terbanyak pada tahun 2025, dengan total sekitar 108 juta pengguna aktif. Jumlah ini hanya terpaut sekitar 28 juta pengguna dari Amerika Serikat yang menempati posisi pertama dengan 136 juta pengguna.

Jumlah pengguna yang tinggi pada pengguna TikTok di Indonesia, tentunya menjadi sasaran empuk pagi bara affiliator. Saat ini jumlah afiliator yang terdaftar pada platform Tiktok di Indonesia mencapai 3,14 M, menempati posisi ke-7 di dunia. Hal ini menunjukkan tinggi nya minat menjadi affiliator pada platform ini.

Dulu, produktivitas seseorang dalam menghasilkan uang dapat diukur dari aktivitas mereka yang sibuk di luar rumah dari pagi hingga sore hari. Bekerja dari gedung-gedung pencakar langit yang penuh manusia dengan menggunakan seragam rapi. Namun saat ini, semua orang bisa mencari uang dari rumah, kamar tidur, dari kafe bahkan saat berlibur. Struktur kantor mengalami erosi (Decentralized Labor). Pekerjaan tidak lagi menjadi "tempat", melainkan "aktivitas".

Pengangguran di Indonesia meningkat, dari 7.28 juta (Feb 2025) menjadi sekitar 7.46 juta (Agustus 2025)

Secara ekonomi, affiliator ini sangat produktif, putaran uang dari komisi mereka bisa mencapai miliaran rupiah. Secara administrasi pun, sekarang pendapatan mereka sudah tercatat, mendapatkan potongan pajak dan muncul secara otomatis pada Cortex. Namun, dalam data statistik ketenagakerjaan, mereka sering kali terdeteksi sebagai "pengangguran" atau "tidak bekerja" karena tidak memiliki status karyawan formal di perusahaan mana pun.

Data pada BPS, afiliator, belum dikategorikan sebagai profesi meskipun saat ini banyak sekali masyarakat Indonesia yang menggantungkan pendapatannya dari komisi affiliate ini ataupun dari transaksi endorsement. Pendapatan dari endorsement tidak semua tercatat, kecuali yang berasal dari brand-brand besar.

Hal ini perlu menjadi fokus utama, karena saat ini banyak sekali pekerjaan-pekerjaan atau penghasilan yang tidak tercatat oleh negara. Sehingga menimbulkan pertanyaan terkait bagaimana caranya negara dapat menarik pajak secara adil dari pendapatan yang bersifat komisi digital tanpa mematikan kreativitas mereka?

Selanjutnya, jika jutaan orang Indonesia bekerja secara "ghost", maka angka pengangguran kita mungkin tidak lagi mencerminkan realitas kondisi masyarakat yang sebenarnya. Fenomena ini berkaitan erat dengan 2 hal yaitu peningkatan dalam penyerapan pajak penghasilan dan jumlah pengangguran di Indonesia.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Harga Bitcoin Melesat 1,36 Persen Jadi USD 78.915 Pagi Ini
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Uji Coba Digitalisasi Bansos di Banyuwangi Diklaim Sukses, Angka Salah Sasaran Turun Drastis
• 3 jam lalusuara.com
thumb
Adukan Dugaan Penyimpangan Anggaran Sekretariat DPRD, IWO dan Sepernas Jeneponto Desak Polres Lakukan Penyelidikan
• 2 jam laluterkini.id
thumb
Pemerintah Kecam Israel Serang Gaza, Buka Opsi Keluar dari Dewan Perdamaian
• 1 jam lalukatadata.co.id
thumb
Antisipasi Banjir Meluap, BBWS C3 Bangun Tanggul di KM 50 Tol Merak
• 10 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.