Liputan6.com, Jakarta - Proses eksekusi pengambilalihan Blok 15 GBK mulai memasuki babak akhir. Kuasa Hukum Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto menjelaskan bahwa Sekretariat Negara telah mengajukan permohonan eksekusi dan PT Indobuildco statusnya pun berubah menjadi termohon eksekusi.
“Kita mohonkan eksekusi, sudah. Kita mohonkan aanmaning, sudah. Ketua pengadilan sudah memanggil aanmaning, sudah dilakukan. Nah sekarang dari pemerintah kan sudah menjalankan apa yang menjadi tugasnya dalam proses ini. Sekarang tinggal menunggu, dan kita percaya Indobuildco pasti kooperatif.”
Advertisement
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengagendakan sidang teguran terhadap PT Indobuildco pada 26 Januari 2026. Namun, pihak PPKGBK menerima informasi bahwa PT Indobuildco hadir tanpa membawa surat kuasa, sebab itu tidak bisa dianggap hadir oleh pengadilan.
Pengadilan kembali menjadwalkan pemanggilan sidang teguran terhadap PT Indobuildco pada Senin, 9 Februari 2026. Pemanggilan ini dilakukan karena sebelumnya PT Indobuildco hadir tanpa ada surat kuasa sehingga tidak dapat dikatakan hadir.



