OJK Dorong Dapen dan Asuransi Masuk ke Saham Berkapitalisasi Pasar di Atas Rp5 Triliun

idxchannel.com
2 jam lalu
Cover Berita

OJK mendorong peningkatan penempatan dana investasi dan asuransi ke pasar saham, khususnya pada emiten dengan market cap di atas Rp5 triliun.

OJK Dorong Dapen dan Asuransi Masuk ke Saham Berkapitalisasi Pasar di Atas Rp5 Triliun. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong peningkatan penempatan dana investasi dari lembaga dana pensiun dan asuransi ke pasar saham, khususnya pada emiten dengan kapitalisasi pasar (market cap) di atas Rp5 triliun.

Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, kebijakan kenaikan minimum free float menjadi 15 persen akan menarik emiten yang sejak awal memiliki komitmen berbagi kepemilikan secara signifikan dengan investor publik.

Baca Juga:
Demutualisasi BEI Belum Jalan, OJK Menanti Payung Hukum Peraturan Pemerintah

"Kami memandang dan meyakini, justru kenaikan free float menjadi 15 persen ini akan mengundang partisipasi dari saham-saham yang memang sedari awal berniat berbagi kepemilikan dengan investor publik secara signifikan," ujarnya saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Menurutnya, angka free float 15 persen merupakan level yang wajar untuk dilakukan penawaran saham ke publik. Namun, OJK menyadari tantangan utama ke depan adalah kemampuan pasar dalam menyerap tambahan pasokan saham tersebut.

Baca Juga:
IHSG Masih Koreksi Tajam, Purbaya: Market Tunggu Pergantian Ketua OJK

"Isunya tentu bagaimana kapasitas penyerapan pasar kita, apakah sanggup menyerap. Itu yang menjadi pekerjaan rumah kami," kata Hasan.

Baca Juga:
OJK Berkantor di BEI Sampai Negosiasi dengan MSCI Rampung pada Mei 2026

Hasan mengungkapkan, pemerintah telah menyiapkan ketentuan yang membuka ruang lebih luas bagi lembaga pengelola dana besar seperti Taspen dan Asabri untuk meningkatkan alokasi investasi di saham hingga 15 persen.

Namun, investasi tersebut diarahkan tidak masuk ke saham berkapitalisasi pasar kecil. Pemerintah dan OJK menetapkan batasan minimum kapitalisasi pasar sebesar Rp5 triliun untuk saham yang dapat menjadi tujuan investasi.

Baca Juga:
Aturan Free Float 15 Persen, OJK Tinjau Ulang Pipeline IPO 2026

"Tidak ke saham-saham yang terlalu kecil, karena ada batasan market cap minimum Rp5 triliun. Ini bagus karena akan menjadi tambahan demand baru dari investor domestik," ujar Hasan.

OJK pun mengapresiasi dukungan konkret pemerintah melalui pengaturan baru tersebut. Ke depan, OJK juga membuka peluang perluasan kebijakan serupa ke BPJS Ketenagakerjaan, yang dinilai memiliki potensi besar sebagai sumber likuiditas pasar.

"Ke depan ada rencana untuk memperluas ke BPJS Ketenagakerjaan, yang kita tahu merupakan salah satu sumber demand yang cukup signifikan dan akan menambah likuiditas di pasar kita," katanya.

(Dhera Arizona)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Resmi Bergabung, Direktur Ajax Sanjung Kiper Timnas Indonesia Maarten Paes
• 13 jam lalubisnis.com
thumb
Marco Bezzecchi Perpanjang Kontrak hingga 2027, Aprilia Pastikan Proyek Jangka Panjang Tetap Berlanjut
• 18 jam lalupantau.com
thumb
Bicara soal Mens Rea saat Penuhi Panggilan Polisi, Pandji Pragiwaksono: Saya Ingin Berkarya, Semua Orang Bisa Respons, Responsnya Beragam Ya Enggak Apa-Apa
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Menag Anggap Perbedaan Sikap soal Board of Peace Hal yang Wajar
• 7 jam laludisway.id
thumb
Satgas Damai Cartenz Ungkap Kronologi Dugaan Pembunuhan oleh Kelompok Bersenjata di Sekolah Yahukimo
• 13 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.