BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah Rp50 Ribu di Ramadan 2026

disway.id
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. 

Ketua BAZNAS RI Prof. KH. Noor Achmad mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.

BACA JUGA:Kejagung Beberkan Proses Penerbitan Red Notice Riza Chalid Hingga Akhirnya Disetujui Interpol Pusat

BACA JUGA:Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Vietnam di Perempat Final AFC Futsal 2026 Lengkap Cara Nonton, Duel Panas Rebut Tiket Semifinal

“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” kata Kiai Noor dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (3/2/2025).

Kiai Noor menegaskan, nilai zakat fitrah dan fidyah tersebut merupakan besaran yang dibayarkan melalui BAZNAS. Ketentuan ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang seragam dalam pengelolaan zakat fitrah pada Ramadan 2026.

BACA JUGA:Kunjungan Menlu Slovakia ke RI, Kadin Indonesia Dorong Kerja Sama Teknologi dan Perdagangan

BACA JUGA:Ikut Pemukulan Anggota Banser, Bahar bin Smith Diperiksa Polisi Besok!

"BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing," ujar Kiai Noor.

Meskipun demikian, Kiai Noor menyampaikan, terdapat ruang penyesuaian apabila terjadi perbedaan harga beras yang signifikan di suatu daerah.

"Dalam kondisi tersebut, BAZNAS daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Kiai Noor menyampaikan, zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. 

BACA JUGA:Bukti Video Syur Inara Rusli dan Insanul Fahmi Berawal dari Laporan ART Dengar ‘Suara-Suara Aneh’ di Lantai 3

BACA JUGA:Kemenhaj Perkuat Pengawasan Umrah, Pastikan Hak Jemaah Terlindungi

Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri, yakni sebelum khatib naik mimbar.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BNN Kaji Penyalahgunaan Whip Pink Jadi Kategori Narkotika
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Prabowo Undang Ormas Islam ke Istana, Ada NU hingga Muhammadiyah
• 17 jam lalurctiplus.com
thumb
Sensasi Brownies Crispy Susu dalam Wafer, Maniskan Hari Kasih Sayang
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Prabowo Tegur Gubernur Bali soal Sampah: Pariwisata Tak Akan Bertahan jika Lingkungan Kotor
• 20 jam lalurctiplus.com
thumb
Superfood untuk Jaga Kesehatan Organ Intim
• 21 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.