Imigrasi Deportasi WNA Selandia Baru Pelaku Penganiayaan di Bali

tvrinews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Krisafika Taraisya Subagio

TVRINews, Denpasar

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar resmi mendeportasi seorang warga negara Selandia Baru berinisial AJM (50), setelah yang bersangkutan dinyatakan bersalah dalam perkara pidana di Indonesia.

Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi mengatakan, pendeportasian dilakukan pada Jumat malam, 30 Januari 2026, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, setelah putusan Pengadilan Negeri Denpasar terhadap AJM berkekuatan hukum tetap.

"Setelah tidak ada lagi hambatan hukum, kami langsung menindaklanjuti dengan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi," ujar Teguh dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Selasa, 3 Februari 2026.

AJM sebelumnya terjerat perkara penganiayaan ringan dan dijatuhi hukuman 20 hari kurungan oleh pengadilan. Kasus tersebut menjadi dasar bagi Imigrasi untuk mencabut Izin Tinggal Terbatas (ITAS) milik AJM, meskipun izin tinggalnya masih berlaku hingga Juli 2026.

Menurut Teguh, pembatalan ITAS dan penempatan AJM di Rudenim Denpasar sejak 17 September 2025 merupakan langkah tegas Imigrasi dalam menjaga ketertiban dan keamanan orang asing di wilayah Indonesia.

"Setiap orang asing yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum dapat dikenai tindakan administratif keimigrasian. Ini sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tegasnya.

Selama masa pendetensian, proses hukum AJM sempat tertunda karena adanya permintaan dari aparat kepolisian terkait perkara lain yang juga melibatkan dirinya. 

Namun, setelah seluruh proses pidana dinyatakan selesai dan putusan pengadilan inkracht, Imigrasi langsung mengeksekusi deportasi.

Selain dipulangkan ke Blenheim, Selandia Baru, Imigrasi juga memasukkan nama AJM ke dalam daftar penangkalan, sehingga yang bersangkutan dilarang kembali masuk ke wilayah Indonesia.

"Mengacu pada Pasal 102 UU Keimigrasian, penangkalan dapat diberlakukan hingga 10 tahun, bahkan bisa seumur hidup apabila orang asing tersebut dianggap membahayakan keamanan dan ketertiban umum," jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam memastikan bahwa keberadaan warga negara asing di Indonesia tetap sejalan dengan hukum dan norma yang berlaku.

"Imigrasi tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap WNA yang melanggar aturan dan meresahkan masyarakat," ucapnya.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Menkes dan Gubernur Papua Pegunungan Akan Bahas Pembangunan RSUD Tipe B di Jakarta
• 2 jam lalupantau.com
thumb
Berebut Pasar Kendaraan Premium Surabaya
• 2 jam lalukompas.id
thumb
PPATK Analisis Aliran Dana Rp2.085 Triliun Sepanjang 2025, Naik 42%
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
Iran Tolak Usulan Kirim Uranium ke Luar Negeri, Pertemuan dengan AS Dijadwalkan di Istanbul
• 1 jam lalupantau.com
thumb
Harga Bitcoin Melesat 1,36 Persen Jadi USD 78.915 Pagi Ini
• 13 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.