Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol 2025, asal Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota alias Piche Kota (23 tahun), diperiksa polisi terkait kasus dugaan pemerkosaan atau rudapaksa terhadap seorang siswi SMA berusia 16 tahun.
Piche telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kepolisian Resor (Polres) Belu pada Senin (2/2). Pemeriksaan berlangsung sejak sore hingga malam hari.
“Iya benar, ada pemeriksaan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rio Rinaldy Panggabean, Selasa (3/2).
Meski demikian, Rio enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan terhadap Piche.
Kasi Humas Polres Malaka, Iptu Agus Haryono, membenarkan ada pemeriksaan terhadap Piche.
“Kemarin memang ada pemeriksaan terkait dugaan kasus setubuh terhadap anak. Untuk penjelasan lengkap, kita menunggu keterangan resmi dari Kapolres,” ujar Agus.
Diperiksa Sebagai SaksiKuasa hukum Piche Kota, Ian Gilbert Ranga Boro, mengaku kliennya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
“Klien kami dimintai keterangan sebagai saksi dalam tahap klarifikasi," ujarnya.
Kliennya diperiksa sekitar delapan jam dengan total 30 pertanyaan.
Dia mengatakan, Piche bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
"Klien saya siap memberikan keterangan tambahan apabila kembali dipanggil oleh penyidik,” katanya.
Dugaan kasus rudapaksa terhadap siswi SMA tersebut terjadi di salah satu hotel di Atambua, ibu kota Kabupaten Belu, pada 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 Wita. Dalam kasus ini, terdapat tiga orang terlapor, yakni Piche Kota, Rival, dan Roy Mali.


