Sleman, tvOnenews.com - Sidang pembacaan tuntutan terhadap tahanan politik (tapol) Perdana Arie Putra Veriasa ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (3/2/2026).
Penundaan dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan belum siap membacakan tuntutan.
"Hari ini, pembacaan tuntutan mohon izin yang mulia belum siap," kata Bambang Prasetyo saat sidang.
Sidang dengan nomor perkara 621/Pid.B/2025/Pn Smn dipimpin oleh ketua majelis hakim Ari Prabawa.
Atas penundaan ini, majelis hakim memberikan kesempatan satu kali bagi JPU untuk mempersiapkan tuntutannya. Apabila nanti tetap tidak bisa memberikan tuntutan, majelis hakim akan mengirim surat penetapan ke jaksa sesuai kewenangannya.
Dengan adanya penundaan ini, maka sidang pembacaan tuntutan terkait perkara perusakan tenda saat ricuh di Polda DI Yogyakarta ditunda pada pekan depan.
"Kita kasih kesempatan sekali sehingga sidang ditunda tanggal 10 Februari 2026," ucap Ari.
Keluarga Terdakwa Kecewa
Melalui kuasa hukumnya, keluarga terdakwa mengungkapkan kekecewaannya atas penundaan tersebut. Mereka menilai, proses hukum yang berjalan tidak memberikan kepastian bagi terdakwa maupun keluarga yang menunggu kejelasan nasib hukum.
"Tentu merasa kecewa ya. Seminggu sidang ditunda justru menjauhkan Perdana Arie dari kepastian hukum dan juga keadilan," ucap Muhammad Raka Ramadhan, kuasa hukum terdakwa.
Menurut dia, peristiwa ricuh yang terjadi pada Agustus 2025 lalu tidak terlepas dari adanya situasi politik nasional yang harusnya perlu dipahami oleh kekuasaan kehakiman untuk tidak memproses anak muda seperti Perdana Arie. Apalagi, kliennya sebagai anak muda bebas berekspresi dan menyuarakan pendapatnya.
"Tapi, Arie harus menjalankan proses yang dimana ketika menjalankan proses itu, tentu banyak aktivitas yang dia bisa lakukan sebagai anak muda seperti menyelenggarakan diskusi seperti melakukan kerjaan perkuliahan itu tertunda. Tapi sudah seperti itu tadi yang kita dengarkan, kami pun tetap menghormati," tutur Raka.
Padahal, majelis hakim sejatinya sudah memberikan waktu selam sepekan dan waktu tersebut seharusnya bisa dimaksimalkan oleh para penegak hukum baik jaksa ataupun advokat. Tentunya, pihaknya sebagai kuasa hukum ingin memberikan kepastian hukum kepada warga negara.

:quality(80):format(jpeg)/posts/2026-02/03/featured-c329fbb8b9c990baacae3175f3ddb1e7_1770102890-b.jpg)
