Keputusan Indonesia untuk bergabung dalam Board of Peace (BoP) menandai babak baru dalam strategi diplomasi globalnya. Di atas kertas, langkah ini dapat dibaca sebagai upaya memperluas ruang manuver Indonesia dalam isu perdamaian internasional, termasuk konflik Palestina–Israel. Namun, di balik klaim normatif tersebut, terdapat ambivalensi mendasar yang patut dikaji secara lebih kritis. Keanggotaan Indonesia dalam BoP tidak hanya membuka peluang diplomasi, tetapi juga mengandung risiko struktural yang dapat melemahkan posisi normatif dan politik luar negeri Indonesia itu sendiri.
Secara konseptual, Board of Peace dipromosikan sebagai forum alternatif yang fleksibel untuk mendorong dialog dan rekonsiliasi di tengah kebuntuan mekanisme multilateral formal. Dalam konteks ini, Indonesia melihat BoP sebagai platform potensial untuk menjembatani komunikasi antara pihak-pihak yang berkonflik, sekaligus memperkuat citra Indonesia sebagai aktor normatif yang konsisten mendukung perdamaian dan keadilan internasional. Namun, efektivitas sebuah forum perdamaian sangat ditentukan oleh komposisi, tata kelola, dan distribusi kekuasaan di dalamnya.
Masalah utama BoP terletak pada relasi yang timpang sejak desain awalnya. Tidak adanya Palestina sebagai anggota atau representasi resmi dalam Board of Peace menciptakan defisit legitimasi yang serius. Forum yang mengklaim diri sebagai wahana perdamaian, tetapi mengecualikan salah satu pihak utama dalam konflik, secara inheren beroperasi dalam kerangka yang tidak seimbang. Dalam kondisi demikian, potensi BoP untuk menjadi arena mediasi yang adil dan kredibel menjadi terbatas, bahkan sebelum proses dialog dimulai.
Ambivalensi ini semakin menguat ketika melihat struktur kepemimpinan BoP. Presidensi yang dipegang oleh Donald Trump, figur yang secara historis memiliki posisi politik jelas dan kontroversial dalam isu Palestina–Israel, menjadikan BoP sarat kepentingan politik unilateral. Alih-alih mencerminkan prinsip kesetaraan negara sebagaimana dalam sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa, kekuasaan dalam BoP terkonsentrasi pada satu aktor dominan. Hal ini membuat BoP lebih tepat dipahami sebagai bentuk selective multilateralism, atau multilateral in form but unilateral in practice.
Dalam kerangka ini, BoP berpotensi menjadi struktur paralel yang tidak memperkuat, bahkan dapat menggerus, legitimasi multilateralisme global yang berbasis aturan dan representasi setara. Ketika keputusan dan arah forum ditentukan oleh kepentingan presidensi, mekanisme kolektif berubah menjadi instrumen politik kekuasaan. Bagi negara seperti Indonesia, yang secara konsisten mengadvokasi tatanan internasional berbasis hukum dan multilateralisme inklusif, kondisi ini menimbulkan dilema normatif yang signifikan.
Harapan Indonesia untuk menggunakan BoP sebagai saluran advokasi bagi Palestina juga mencerminkan kekhawatiran yang lebih dalam terkait posisi tawar diplomasi Indonesia terhadap Amerika Serikat. Pengalaman terbaru dalam isu tarif menunjukkan keterbatasan daya tawar Indonesia ketika berhadapan langsung dengan kepentingan ekonomi dan politik Washington. Dalam kasus tersebut, Indonesia pada akhirnya tidak mampu mengubah kebijakan Amerika Serikat maupun mengambil sikap yang sepenuhnya sejalan dengan preferensi publik domestik yang saat ini kuat mendukung Palestina.
Dalam konteks itu, partisipasi Indonesia di BoP dapat dibaca sebagai upaya mencari jalur alternatif untuk memengaruhi kebijakan Amerika Serikat secara tidak langsung. Namun, strategi ini mengandung risiko. Alih-alih memperkuat posisi Indonesia, keikutsertaan dalam forum dengan relasi kekuasaan timpang justru dapat mempertegas asimetri yang sudah ada. Indonesia berpotensi terjebak dalam simbolisme diplomatik tanpa kapasitas nyata untuk membentuk hasil kebijakan.
Dengan demikian, bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace bukanlah langkah yang sepenuhnya problematis, tetapi juga jauh dari bebas risiko. Ambivalensi ini menuntut kehati-hatian strategis. Jika Indonesia ingin menjaga konsistensi antara komitmen normatif terhadap Palestina, prinsip multilateralisme sejati, dan kepentingan nasional jangka panjang, maka partisipasi dalam forum seperti BoP harus disertai evaluasi kritis yang berkelanjutan. Tanpa itu, BoP berisiko menjadi lebih dari sekadar panggung simbolik. Ia dapat menjadi cermin keterbatasan diplomasi Indonesia dalam menghadapi struktur kekuasaan global yang semakin asimetris.




