Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sejumlah biro travel masih ragu memberikan keterangan mengenai dugaan praktik jual-beli kuota haji tahun 2024.
"Penyidik melihat ada beberapa biro travel yang masih ragu untuk memberikan keterangan secara lugas terkait dengan praktik-praktik jual beli kuota (haji tambahan) yang dilakukan oleh para biro travel kepada calon jemaah," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada jurnalis, Selasa (3/2/2026)
Budi menambahkan biro travel juga ragu memberikan keterangan dugaan aliran dana dari biro travel ke sejumlah oknum di Kementerian Agama.
Budi menjelaskan bahwa keterangan dari biro travel sangat penting untuk memastikan konstruksi perkara kasus dugaan korupsi kuota haji.
"Tidak hanya kebutuhan di KPK, tapi juga kebutuhan di BPK yang sedang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara," ucapnya.
Budi menuturkan penyidik membutuhkan satu persatu keterangan biro travel karena praktik jual-beli memiliki harga yang berbeda, disesuaikan dengan fasilitasi yang diberikan di Arab Saudi.
"Sehingga dalam rangkaian penyidikan perkara ini kami juga melakukan pengecekan langsung ke Arab Saudi berkaitan dengan ketersediaan fasilitas ibadah haji di sana," tandas Budi.
KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas beserta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Hanya saja keduanya belum ditahan.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan Yaqut dan Gus Alex diduga berperan meloloskan pembagian kuota haji dari yang seharusnya 92% kuota haji reguler - 8% kuota haji khusus menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% haji khusus.
"Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen - 50 persen. 10.000 - 10.000. Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan Undang-Undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000 - 10.000," kata Asep saat konferensi pers, Minggu (11/1/2028).
Selain itu, tim lembaga antirasuah juga menemukan aliran pemberian kembali dari pihak-pihak tertentu kepada Yaqut maupun Gus Alex.
"Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana," jelas Asep.




