JAKARTA, KOMPAS.com – Permintaan agar Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dikembalikan ke aturan sebelum revisi 2019 kembali menguat.
Dorongan ini muncul di tengah penilaian bahwa kinerja pemberantasan korupsi KPK mengalami penurunan signifikan pascarevisi undang-undang tersebut.
Mantan penyidik senior KPK RI, Praswad Nugraha, menilai revisi UU KPK telah mengubah secara mendasar fondasi kelembagaan lembaga antirasuah itu.
Perubahan tersebut, menurut dia, tidak hanya bersifat teknis, melainkan menyentuh aspek paling krusial yang menentukan daya kerja dan independensi KPK.
“Sejak revisi diberlakukan, perubahan yang terjadi menyentuh seluruh fondasi kelembagaan KPK. Isu tersebut tampak jelas pada tata kelola sumber daya manusia, mekanisme penanganan perkara, hingga kedudukan KPK dalam sistem ketatanegaraan,” ujar Praswad kepada Kompas.com, Selasa (3/2/2026).
Baca juga: Kepada Prabowo, Abraham Samad Minta Kembalikan UU KPK Lama yang Direvisi Jokowi
Independensi Pegawai Tergerus
Salah satu dampak paling signifikan dari revisi UU KPK, menurut Praswad, terlihat pada aspek sumber daya manusia.
Perubahan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) dinilai telah menggerus independensi internal lembaga.
“Perubahan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah menggerus independensi pegawai yang seharusnya dikelola sepenuhnya oleh KPK secara mandiri,” kata Praswad.
Ia menjelaskan, ketergantungan pada sistem birokrasi eksekutif, mulai dari proses rekrutmen hingga pengelolaan kepegawaian, membuka ruang intervensi.
Kondisi tersebut berdampak langsung pada keberanian serta kinerja pegawai dalam menangani perkara korupsi, terutama yang melibatkan aktor-aktor kekuasaan.
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Praswad Nugraha menduga terdapat pihak yang membiayai Harun Masiku dalam pelariannya selama 4,5 tahun terakhir, KAmis (27/6/2024).
KPK Masuk Rumpun Eksekutif
Masalah independensi KPK, kata Praswad, juga tampak jelas dari perubahan kedudukan kelembagaan dalam sistem ketatanegaraan.
Melalui Pasal 3, KPK kini ditempatkan sebagai bagian dari rumpun kekuasaan eksekutif.
“Perubahan ini menghilangkan posisi KPK sebagai lembaga negara independen yang tidak berada di bawah cabang kekuasaan mana pun. Padahal, justru posisi inilah yang selama ini memungkinkan KPK bekerja tanpa tekanan politik,” kata dia.
Praswad menegaskan, penempatan KPK di bawah rumpun eksekutif sangat berisiko, terutama ketika lembaga tersebut menangani perkara korupsi yang melibatkan aktor-aktor kekuasaan.
Baca juga: Cerita Johan Budi Minta Jokowi Gagalkan Revisi UU KPK...
Dalam konteks penindakan, Praswad menilai independensi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum merupakan kunci utama keberhasilan pemberantasan korupsi.