KPK mengungkap masih ada sejumlah biro travel haji dan umrah yang ragu untuk mengungkap adanya praktik jual beli kuota haji. Praktik ini tengah didalami KPK dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji.
"Penyidik melihat ada beberapa biro travel yang masih ragu untuk memberikan keterangan secara lugas terkait dengan praktik-praktik jual beli kuota (haji tambahan) yang dilakukan oleh para biro travel kepada calon jemaah," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (3/2).
Adapun jual beli kuota ini dilakukan biro travel kepada para jemaah haji. Kuota haji yang dibeli bisa membuat jemaah berangkat haji tanpa memerlukan waktu tunggu.
Sebagian uang yang diterima oleh pihak travel dari hasil jual beli kuota haji ini diduga mengalir ke oknum Kementerian Agama. Hal ini juga yang masih didalami KPK.
"Yang kedua juga masih ragu terkait dengan keterangan soal dugaan aliran uang atau uang-uang yang diberikan dari biro travel ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama," jelas Budi.
Karenanya, Budi meminta kepada pihak biro travel haji untuk bersikap kooperatif.
"Nah, kami ingin mendapatkan penjelasan dan keterangan dari setiap biro travel supaya kita menjadi klir. Tidak hanya kebutuhan di KPK, tapi juga kebutuhan di BPK yang sedang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara," tutur Budi.
Kasus Kuota HajiKasus kuota haji ini terkait dengan adanya kuota tambahan 20 ribu bagi jemaah asal Indonesia pada musim haji 2024. Namun, diduga pembagian kuota dilakukan tidak sesuai ketentuan dengan membagi kuota haji reguler dan khusus menjadi 50:50 atau masing-masing mendapat 10 ribu.
KPK menyebut bahwa seharusnya sesuai aturan, pembagiannya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dengan adanya penambahan kuota haji khusus, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada para pihak di Kementerian Agama.
KPK sudah menjerat dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Keduanya dijerat dengan pasal merugikan negara alias Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.
Kerugian negara diduga akibat korupsi kuota haji masih dihitung. KPK sempat menyebut angka dugaan kerugiannya mencapai Rp 1 triliun.
Melalui pengacaranya, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mengaku bakal bersikap kooperatif dalam proses penyidikan dugaan korupsi kuota haji yang diusut oleh KPK.




