Polda Riau melalui Polres Bengkalis menggagalkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara ilegal. Tiga orang WNI dan 1 WNA asal Myanmar diselamatkan dari rumah penampungan di Jalan Intan Baiduri, Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat melalui WhatsApp Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar terkait adanya rencana pengiriman CPMI ilegal. Tim Satreskrim Polres Bengkalis kemudian menyelidiki informasi tersebut dan meluncur ke lokasi pada Selasa (3/2) dini hari.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap beberapa rumah yang dicurigai. Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi mengamankan empat terduga pelaku dan calon pekerja migran ilegal.
"Empat orang terduga pelaku masing-masing berinisial Z (44), MR (54), SS (25), dan C (27)," kata AKBP Fahrian dalam keterangannya, Selasa (3/2/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, Polres Bengkalis juga menyelamatkan empat korban, terdiri dari tiga warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara asing asal Myanmar (Rohingya) yang diduga akan diberangkatkan secara ilegal ke luar negeri.
"Para korban ditemukan di beberapa lokasi penampungan dan tidak dilengkapi dokumen resmi sebagaimana ketentuan perundang-undangan," jelasnya.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa delapan unit telepon genggam dan satu paspor milik salah satu korban.
Saat ini, seluruh terduga pelaku dan korban telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna pemeriksaan lebih lanjut. Para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan/atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan pemberantasan TPPO.
(mea/jbr)




