REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah tengah memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) baru yang mengintegrasikan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah laut guna memperkuat sistem ekonomi sirkular. Kebijakan ini akan menggabungkan Perpres No. 97/2017 dan Perpres No. 83/2018 menjadi satu kesatuan kebijakan nasional yang lebih komprehensif.
Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Kemenko Pangan, Nani Hendiarti, menargetkan proses integrasi ini rampung pada semester pertama 2026. Fokus utama aturan baru ini mencakup pencegahan kebocoran sampah di sungai sebagai strategi paling efektif untuk menahan laju plastik menuju laut.
- Jelang Rilis Data BPS, Purbaya Yakini Pertumbuhan Ekonomi Bisa Capai 6 Persen di 2026
- MUI Sampaikan Sejumlah Masukan ke Prabowo soal BoP
- BNN Ubah Ladang Ganja di Aceh Jadi Kebun Kopi, Bagaimana Aroma dan Rasa Kopinya?
"Kami memperluas kerja sama lintas sektor dan internasional untuk memasang sistem pencegat sampah di sungai-sungai utama. Salah satunya melalui kolaborasi dengan The Ocean Cleanup menggunakan teknologi kapal interceptor," ujar Nani di Jakarta, Selasa (3/2).
Selain integrasi regulasi, pemerintah juga mempercepat implementasi Perpres Nomor 109 Tahun 2025 terkait Waste to Energy (Pengolahan Sampah menjadi Energi). Langkah ini menjadi bagian dari transformasi menyeluruh untuk memastikan sampah tidak hanya dikelola, tetapi dimanfaatkan kembali guna mendukung keberlanjutan lingkungan dan ekonomi masyarakat.
.rec-desc {padding: 7px !important;} Komitmen Ambisius GlobalTarget Zero Plastic Leakage 2030 adalah komitmen ambisius global untuk menghentikan seluruh kebocoran sampah plastik ke lingkungan, khususnya ke lautan, pada tahun 2030. Inisiatif ini menuntut perubahan sistemik dalam cara plastik diproduksi, digunakan, dan didaur ulang agar tidak ada lagi residu yang berakhir di ekosistem alam. Fokusnya bukan sekadar membersihkan sampah yang ada, tetapi menutup keran sumber polusi dari hulu ke hilir secara permanen.
Beberapa negara maju dan berkembang telah mengadopsi target ini melalui kebijakan nasional yang ketat. Negara-negara Uni Eropa memimpin dengan regulasi pelarangan plastik sekali pakai dan kewajiban produsen untuk bertanggung jawab atas limbah mereka (Extended Producer Responsibility). Sementara itu, negara kepulauan seperti Rwanda dan Kenya dikenal memiliki aturan paling tegas di dunia terkait penggunaan kantong plastik guna mencapai target nol kebocoran tersebut.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5251715/original/067628900_1749804979-close-up-couple-holding-hands-outdoors.jpg)
