Jakarta, tvOnenews.com - Puasa Ramadhan merupakan ibadah wajib bagi umat Muslim. Banyak yang diuji seberapa jauh menjalani kewajiban ibadah puasa selama Bulan Suci Ramadhan.
Tak sedikit dari mereka gagal menjalankan ibadah puasa selama satu bulan penuh. Beberapa contoh di antaranya, wanita haid, sakit, berhubungan intim di siang hari, muntah dengan sengaja, keluar air mani, gila atau hilang akal, serta murtad.
Dalam dalil Al-Quran melalui Surat Al-Baqarah Ayat 184, umat Muslim yang terhalang ibadah puasa wajib digantikan setelah Ramadhan selesai. Di balik kemudahan ini, banyak yang belum sadar melunasi utang puasa Ramadhan karena lupa, menunda hingga lalai.
Istilah membayar utang puasa adalah qadha puasa. Agar terhindar dari kelalaian, kapan waktu terakhir bayar utang puasa Ramadhan? Ustaz Abdul Somad (UAS) menjelaskan, batas mengqadha puasa sebelum memasuki bulan Ramadhan berikutnya.
"Sampai kapan batas mengqadha shaum (puasa Ramadhan)? Sampai Ramadhan tahun ini," kata UAS sambil membaca pertanyaan dari jemaahnya dikutip tvOnenews.com dari kanal YouTube Q&A Ustadz, Selasa (3/2/2026).
UAS memahami keresahan ketidaktahuan batas waktu terakhir mengqadha puasa sering muncul menjelang memasuki Ramadhan. Biasanya kekhawatiran terjadi setelah memasuki bulan Syaban.
UAS menjelaskan, walaupun ada kelalaian dan penundaan sedari bulan Ramadhan tahun lalu, langkah tersebut menjadi bentuk kesadaran betapa pentingnya membayar utang puasa sebelumnya.
"Ini puasa Ramadhan tahun lalu, ini 29 hari lagi puasa, maka puasa yang ini di-qadha kapan? Ini kesempatan emas ganti puasa sekarang," ucap UAS.
Anjuran Bayar Utang Puasa Ramadhan di Hari Senin Bulan Syaban- Pixabay
Ia menjelaskan, hukum membayar utang puasa di hari Senin pada bulan Syaban memiliki keuntungan besar. Pasalnya, ada tiga keutamaan saat mengqadha shaum di momentum ini.
"Siapa yang mengganti bulan Syaban di hari Senin, otomatis mendapat tiga. Pertama, puasa qadha lunas satu hari, puasa sunnah Syaban dapat, puasa hari Senin dapat," jelasnya.
Kemudahan umat Muslim boleh membatalkan puasa dengan alasan tertentu wajib diganti di hari lain. Hal ini telah menjadi penjelasan dalam dalil Al-Quran melalui Surat Al-Baqarah Ayat 185, Allah SWT berfirman:




