Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan dua petinggi perusahaan pengelola investasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pidana pasar modal terkait manipulasi saham yang melibatkan PT Narada Aset Manajemen (NAM).
Kedua tersangka masing-masing berinisial MAW yang menjabat Komisaris Utama PT Narada Aset Manajemen serta DV selaku Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik merampungkan rangkaian penyidikan intensif dengan memeriksa sedikitnya 70 saksi dan ahli di bidang pasar modal.
“Menetapkan dua orang tersangka dalam perkara a quo,” tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Selasa (3/2/2026).
Tak hanya menetapkan status hukum para tersangka, Bareskrim Polri juga langsung melakukan langkah penegakan hukum lanjutan.
Sejumlah rekening efek diblokir dan berbagai aset bernilai fantastis turut disita untuk kepentingan pembuktian.
"Melakukan pemblokiran dan penyitaan sub rekening efek dengan total nilai kurang lebih Rp207 miliar," katanya.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik mendalami dugaan praktik insider trading yang dilakukan melalui transaksi saham-saham tertentu yang dikendalikan oleh pihak internal perusahaan dengan memanfaatkan jaringan afiliasi dan nominee.
Pola tersebut dinilai sebagai bentuk kejahatan pasar modal karena memanfaatkan informasi material yang tidak diketahui publik.
"Pola transaksi ini diduga dirancang untuk menciptakan gambaran semu terhadap harga saham. Sehingga harga yang terbentuk di pasar tidak mencerminkan nilai fundamental sebenarnya," tuturnya.
Ade Safri menjelaskan, rangkaian transaksi jual beli saham yang direkayasa itu berdampak langsung pada pergerakan harga di pasar.
Kondisi tersebut berpotensi menciptakan persepsi keliru bagi investor dalam menilai kinerja dan nilai portofolio investasi.
“Temuan ini atau fakta ini mengarah pada indikasi praktik manipulasi pasar yang dapat menimbulkan artificial demand. Jadi demand yang semu, seperti itu rekan-rekan. Distorsi harga, serta persepsi kinerja portofolio yang tidak riil,” ujar dia.
Lebih lanjut, Bareskrim menegaskan penanganan perkara tidak berhenti pada dugaan insider trading semata.
Penyidik membuka peluang pengembangan kasus ke ranah tindak pidana pencucian uang (TPPU) di sektor pasar modal, termasuk praktik saham gorengan yang merugikan investor.




