Satreskrim Polrestabes Medan, Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Penganiayaan Main Hakim Sendiri

tvonenews.com
15 jam lalu
Cover Berita

Medan, tvOnenews.com — Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap dua karyawan toko ponsel yang diduga melakukan pencurian di tempat mereka bekerja.

Keempat tersangka masing-masing berinisial Putra Sembiring (35), Wiliam (28), Satria (28), dan Leo Sembiring Depari (36). Dari jumlah tersebut, satu orang tersangka, Putra Sembiring, telah ditangkap. Sementara tiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran polisi karena melarikan diri.

Kasus penganiayaan ini sempat viral di media sosial. Para pelaku yang diketahui merupakan keluarga pemilik toko ponsel diduga tidak terima atas penetapan status tersangka yang dilakukan pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Bayu Putro Wijayanto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima laporan penganiayaan dari dua karyawan toko ponsel bernama Glendito Opusunggu Aritonang dan Kristian Tarigan.

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, pada November 2025 lalu.

“Setelah menerima laporan resmi, kami melakukan rangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga hasil visum. Dari hasil tersebut, kami menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan,” ujar Bayu.

Kronologi Kejadian

Bayu menjelaskan, kasus bermula dari laporan pencurian yang dilaporkan oleh pemilik toko ponsel ke Polsek Pancur Batu. Namun, keluarga pemilik toko justru melakukan penangkapan sendiri terhadap dua karyawan tersebut.

Kedua korban ditemukan di sebuah kamar hotel di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan. Saat diamankan, korban dimasukkan ke dalam bagasi mobil dan mengalami penganiayaan berupa pemukulan hingga penyetruman.

“Sebelumnya, penyidik sudah mengingatkan agar apabila pelaku pencurian ditemukan, segera memberitahukan kepada penyidik untuk dilakukan proses hukum yang bisa dipertanggungjawabkan,” kata Bayu.

“Namun, dari pelaku LS (Leo Sembiring) ini tidak menunggu perbantuan polisi atau penyidik. Mereka memutuskan sendiri untuk melakukan penangkapan,” sambungnya.

Luka Korban dan Bukti Visum

Saat kedua korban dibawa ke kantor polisi, kondisi keduanya dalam keadaan terluka. Keluarga korban kemudian membuat laporan ke Polrestabes Medan.

“Hasil visum dan keterangan dokter menyatakan terdapat luka di bagian kepala dan tubuh lainnya. Korban dipiting, ditarik keluar, dimasukkan ke dalam bagasi mobil, dan masih mengalami penganiayaan bahkan menggunakan alat setrum,” jelas Bayu.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BMKG: Cuaca Jakarta Hari Ini Hujan Ringan hingga Sedang di Sebagian Wilayah
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Jelang Lebaran 2026, KAI Periksa Keandalan Seluruh Stasiun LRT Jabodebek
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
480 Nama Anak Perempuan Inggris Cantik Huruf A Sampai Z!
• 4 jam lalutheasianparent.com
thumb
BATC: Anthony Ginting & Richie Duta Kompak Menang Telak, Indonesia 3-0 Myanmar
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Ditreskrimsus Polda Bengkulu Ungkap Produksi dan Peredaran Arak Ilegal
• 14 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.