GenPI.co - Mohammad Riza Chalid yang menjadi buronan Interpol kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina diduga berada di salah satu negara ASEAN.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan tidak bisa memastikan lokasi pasti Riza Chalid saat ini.
"Informasi dari penyidik ada di salah satu negara, negara wilayah ASEAN," kata dia, Selasa (3/2).
Anang memastikan terbitnya red notice untuk Riza Chalid ini akan membatasi ruang gerak tersangka.
Hal ini karena termonitor oleh imigrasi negara-negara yang terikat dengan Interpol.
Riza Chalid adalah tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2018–2023.
Anang membeberkan red notice ini bersifat sukarela, bukan bersifat wajib dan mengikat.
"Kalau mereka (negara lain) beriktikad baik, mereka akan memberitahukan bahwa di tempat itu ada keberadaan DPO (buronan). Nanti tentunya akan diinfokan ke pihak Indonesia melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia," beber dia.
Sebelumnya, NCB Interpol Indonesia mengumumkan Interpol menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC pada Jumat (23/1).
"Kami pastikan yang bersangkutan berada di salah satu negara anggota Interpol dan keberadaannya telah kami petakan serta pantau. Tim saat ini juga sudah berada di negara yang bersangkutan," kata Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Brigjen Polisi Untung Widyatmoko.
Namun demikian, lokasi spesifik tersangka tersebut belum dapat disampaikan ke publik demi kepentingan dan kelancaran proses penegakan hukum.(ant)
Video seru hari ini:




