JAKARTA, KOMPAS - Buronan kasus KTP elektronik Paulus Tannos kembali mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya prosedur penyidikan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK memastikan permohonan praperadilan itu tidak akan menghambat proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos yang sedang berproses di pengadilan Singapura.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (3/2/2026), menuturkan, KPK telah menerima pemberitahuan (relaas) dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pengajuan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan KTP elektronik dengan tersangka Paulus Tannos. Pada prinsipnya, KPK menghormati hak hukum tersangka yang mengajukan praperadilan tersebut.
"Meskipun materi yang sama, sebelumnya juga sudah diuji dalam praperadilan dan dinyatakan seluruh prosedural penyidikan oleh KPK, termasuk penetapan tersangka Paulus Tannos, telah memenuhi aspek formil," kata Budi.
Sebagai termohon, KPK akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut. KPK memastikan praperadilan itu tidak akan menghambat proses ekstradisi terhadap DPO Paulus Tannos yang masih terus berjalan di pengadilan Singapura.
Yang paling penting bagi pemerintah dan aparat penegak hukum adalah bagaimana mempercepat agar ekstradisi ini segera masuk ke pokok perkara.
Dalam persidangan terdekat di Singapura yang rencananya digelar, Kamis-Jumat (4-5/2/2026) itu, KPK akan menghadirkan ahli dari Kejaksaan Agung, yaitu Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna. Agenda sidang lanjutan itu adalah mendengarkan keterangan ahli dari KPK.
Jamdatun akan memberikan keterangan sebagai ahli dalam proses penegakan hukum terhadap DPO Paulus Tannos dalam rangkaian proses ekstradisi atau pemulangan buronan tersebut ke Indonesia. Sidang di Singapura itu sudah sampai pada tahap akhir.
"Tentunya, ada pertimbangan-pertimbangan yang lebih komprehensif sebagai ahli yang dipilih untuk menerangkan dalam proses ekstradisi tersebut," kata Budi.
KPK mengimbau Paulus Tannos dan kuasa hukumnya agar lebih fokus terhadap proses hukum yang sedang berjalan daripada memohon praperadilan kembali. Sebab, dalam putusan praperadilan sebelumnya di PN Jaksel pada 2 Desember 2025, hakim tunggal menyatakan bahwa seluruh aspek formil dalam penyidikan perkara korupsi KTP elektronik dengan tersangka Paulus Tannos itu sudah sesuai dengan prosedur hukum.
"Oleh karena itu untuk efektivitas dan efisiensi proses hukum, ya, sepatutnya yang bersangkutan bisa lebih fokus untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di KPK," tegas Budi.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah berpadangan, koruptor pasti akan menggunakan segala cara untuk lolos dari jeratan hukum. Salah satunya dengan menempuh upaya hukum praperadilan.
Padahal, sebelumnya, pengadilan yang sama - yaitu PN Jaksel - sudah membuat putusan tidak menerima permohonan itu karena melanggar Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018. SEMA tersebut memuat ketentuan bahwa tersangka yang melarikan diri dan menjadi DPO tidak layak mengajukan permohonan praperadilan.
"Jika merujuk pada aturan SEMA 1/2018, yang harus dipatuhi semua institusi yang berada di bawah MA, praperadilan baru itu tetap tidak akan diterima. Mau 10 kali diajukan praperadilan, ya, 10 kali tidak dapat diterima. Itu pasti," ujar Herdiansyah.
Menurut Herdiansyah, saat ini fokus utama adalah segera mempercepat proses ekstradisi Paulus Tannos di Singapura. Tidak cukup hanya dengan upaya hukum oleh KPK, segala cara harus dilakukan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum.
Bahkan, menurutnya, jika diperlukan, Presiden Prabowo Subianto juga harus bisa membangun posisi tawar agar proses ekstradisi bisa segera dilakukan. Sebab, jika proses ekstradisi bisa dilakukan, maka proses persidangan perkara korupsi KTP elektronik juga akan segera dilimpahkan ke pengadilan dan masuk pada pemeriksaan pokok perkara.
"Sehingga, tidak ada lagi istilah praperadilan itu. Jadi, mau 10 kali diajukan tetap tidak akan diterima oleh pengadilan. Dan ini sebagai upaya mengulur waktu dari Paulus Tannos. Yang paling penting bagi pemerintah dan aparat penegak hukum adalah bagaimana mempercepat agar ekstradisi ini segera masuk ke pokok perkara," ujar Herdiansyah.





