JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah menghadiri rapat bersama Komisi XIII DPR, Senin (2/02/2026) kemarin, Nenek Saudah mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di Ciracas, Jakarta Timur.
Kedatangan Nenek Saudah untuk menjalani asesmen terkait perlindungan yang diberikan LPSK.
Ketua LPSK, Achmadi menyatakan pihaknya proaktif memberi perlindungan kepada Nenek Saudah sejak 7 Januari 2026.
Selain menerjunkan tim ke Pasaman, LPSK berkoordinasi dengan penegak hukum guna memastikan keamanan korban.
Sebelumnya, Nenek Saudah hadir dalam rapat bersama Komisi XIII DPR di Senayan, Jakarta.
Tangisnya pecah di hadapan para wakil rakyat.
Nenek Saudah tak menyangka upayanya mencari keadilan terdengar hingga ke Jakarta.
Tangisan Nenek Saudah menyiratkan beban berat yang harus ia lalui karena mempertahankan tanahnya dari tambang ilegal.
Selain penganiayaan fisik, Nenek Saudah dikucilkan dan mendapat sanksi adat berupa pengusiran dari tempat tinggalnya, meski sanksi tersebut akhirnya dicabut.
Komisi XIII DPR mendesak polisi mengusut tuntas kasus penganiayaan Nenek Saudah dan juga kasus tambang ilegal.
Penganiayaan terhadap Nenek Saudah terjadi pada 1 Januari 2026 usai menolak aktivitas tambang di lahannya.
Penolakan dilakukan berulang kali, namun berulang kali juga penambang menggali di tanah Nenek Saudah.
Tubuh renta sang nenek yang seharusnya dilindungi justru menjadi sasaran amarah petambang ilegal hingga sempat tak sadarkan diri.
Hingga saat ini, polisi baru menetapkan satu tersangka dan didesak menangkap tersangka lain.
Baca Juga: Cari Keadilan, Potret Tangis Nenek Saudah Penolak Tambang | SAPA PAGI
#neneksaudah #tambang #lpsk
_
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV
- nenek saudah
- nenek tolak tambang
- nenek korban kekerasan
- lpsk
- komisi xiii dpr




