Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) membuka 'Posko Pelayanan Alih Kelola Blok 15 GBK' sebagai langkah memperhatikan perlindungan bagi para karyawan, vendor, dan tenant yang mungkin terdampak dalam proses pengembalian aset negara dari PT Indobuildco.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, menyatakan bahwa langkah ini sejalan dengan mandat Presiden Prabowo untuk mengembalikan kejayaan aset negara kepada rakyat.
"Presiden juga memberi arahan sangat jelas, bagaimana kita bisa merangkul para karyawan yang sudah lama mengabdi untuk tetap terlibat dalam kontribusi membangun bangsa. Bagi kami, sengketa ini bukan dengan masyarakat kecil, melainkan dengan korporasi yang tidak lagi memiliki hak sah di lahan ini," kata Rakhmadi di kompleks GBK, Selasa (3/2).
Keberadaan posko pelayanan menegaskan komitmen pemerintah dalam mengedepankan aspek kemanusiaan tanpa mengesampingkan ketegasan hukum dalam menyelamatkan aset bangsa. Posko pelayanan ini akan mulai beroperasi, Rabu (4/2), pukul 11.00 WIB.
Menurut Rakhmadi, masyarakat bisa mendapatkan informasi resmi terkait layanan pengaduan, serta menjadi pusat pendataan bagi karyawan yang bekerja di lingkungan Hotel Sultan sehingga pemerintah bisa memberikan perlindungan hak ketenagakerjaan dan peluang penyerapan oleh manajemen baru sesuai regulasi.
Selain itu Posko ini juga akan menampung laporan dari vendor dan penyewa. Konsultasi kelanjutan kontrak dan jaminan layanan agar agenda bisnis atau event yang sudah terjadwal tidak terganggu.
Pelayanan juga akan diberikan pada tenant dan penghuni dengan dilakukan verifikasi status guna untuk memastikan transisi alih kelola berjalan tertib dan transparan.
Blok 15 Jadi Ruang Publik HijauDalam kesempatan yang sama, Rakhmadi menambahkan pemerintah telah merancang rencana besar untuk mengubah Blok 15 menjadi ruang publik hijau yang terintegrasi, yang nantinya akan diperkuat dengan kehadiran stasiun MRT baru untuk mempermudah akses bagi publik secara terbuka.
Adanya posko juga menghindari kekhawatiran pihak-pihak yang terlibat operasional Hotel Sultan, terkait proses pengosongan lahan yang kini berdiri Hotel Sultan, didasarkan pada Putusan Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang bersifat uitvoerbaar bij voorraad (dapat dieksekusi segera).
Kuasa Hukum PPKGBK, Kharis Sucipto, menjelaskan segala manuver administrasi tidak dapat menghalangi eksekusi putusan uitvoerbaar bij voorraad Pengadilan Perdata.
“Terkait perkara a quo, tidak ada satu pun aturan hukum maupun pedoman Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa putusan PTUN bisa membatalkan atau menunda eksekusi Putusan uitvoerbaar bij voorraad Pengadilan Perdata. Karena itu, proses persiapan pelaksanaan eksekusi ini sah dan merupakan bagian dari penegakan kepastian hukum,” ujar Kharis pada kesempatan yang sama.
Dia juga mengingatkan bahwa pada 9 Februari 2026 nanti, akan ada agenda penting, di mana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan memberikan teguran (aanmaning) kedua kepada PT Indobuildco. Jika mereka tidak hadir, maka pengadilan memiliki diskresi penuh melanjutkan tahapan eksekusi riil.
Pemerintah juga menyoroti kerugian negara akibat tunggakan royalti PT Indobuildco selama 17 tahun yang mencapai Rp 754 Miliar. Dana tersebut semestinya masuk ke kas negara dan dimanfaatkan untuk program kesejahteraan masyarakat luas, mulai dari beasiswa hingga fasilitas kesehatan.
Pemerintah berharap pihak pengelola lama bersikap kooperatif dan menyerahkan aset secara sukarela demi menjaga martabat dunia usaha serta kelangsungan hidup para pekerja yang selama ini dijadikan tumpuan.
Privilege yang diberikan pemerintah selama 50 tahun sudah lebih dari cukup. Kini saatnya Blok 15 kembali menjadi milik publik demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Menanggapi sengkarut kasus ini, Pengamat Hukum Universitas Indonesia, Sri Laksmi Anindita, memperkuat posisi legal pemerintah. Ia menegaskan bahwa publik perlu memahami perbedaan antara sengketa prosedur administratif dan substansi hak milik materiil.
“Eksekusi ini bukan kebijakan administratif, melainkan pelaksanaan putusan perdata yang mengandung amar putusan serta merta. Secara hukum, hal ini memang memperbolehkan eksekusi tetap berjalan, walaupun ada upaya hukum lanjutan. Negara sedang menjalankan perintah hakim, bukan tindakan sepihak,” papar Sri Laksmi.

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2022%2F06%2F06%2F0feb2e46-ff44-4790-afbf-b6fbfb6e6b46.jpg)



