Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menunda sidang perdana atau pembacaan dakwaan kasus dugaan penipuan robot trading Net89 dengan terdakwa Andreas Andreyanto (AA) selaku Komisaris PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) dan Lauw Swan Hie Samuel (LSH) selaku Direktur Utama PT SMI.
"Sidang ditunda sampai satu pekan mendatang," kata ketua majelis hakim Maryono di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa sore.
Adapun penundaan dilakukan menyusul aturan pada KUHAP baru lantaran para terdakwa masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Demikian disampaikan BL Hadi, pelapor Gerakan Maju Perjuangan Uang Rakyat Member Net89 (Gempur Net89), paguyuban yang memiliki lebih dari 5 ribu anggota.
“Penundaan ini berkaitan dengan status DPO. Dalam persidangan tadi disinggung soal ketentuan KUHAP baru, yang mengatur bahwa status DPO harus disertai persyaratan administratif,” kata BL Hadi kepada wartawan seusai persidangan.
Ia menuturkan, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah adanya bukti pemanggilan resmi terhadap terdakwa di alamat terakhir, termasuk keterangan bahwa para tersangka tidak lagi berada di alamat itu.
“Harus ada lampiran bahwa sudah pernah dilakukan pemanggilan ke alamat terakhir, minimal ada respons dari aparat setempat, misalnya kepala desa, yang menyatakan terdakwa memang tidak lagi tinggal di sana,” ujar dia.
BL Hadi menjelaskan, sidang untuk terdakwa Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel memang digelar secara "in absentia" atau digelar tanpa kehadiran terdakwa yang sampai kini masih berstatus DPO.
“Statusnya masih DPO, tapi sidangnya tetap akan dijalankan sepanjang syarat formilnya dipenuhi,” ujarnya.
Baca juga: Korban investasi bodong minta diselesaikan lewat "restorative justice"
Lebih lanjut, BL Hadi menjelaskan, total ada 14 orang yang menjadi terdakwa dalam kasus robot trading Net89 yang diduga merugikan ribuan member dengan nilai kerugian mencapai triliunan rupiah itu.
Hingga kini 11 orang terdakwa telah masuk persidangan, yakni sembilan terdakwa yang putusannya sudah inkrah serta dua terdakwa lain yang proses vonisnya sedang dan akan berlangsung.
“Yang sudah inkrah itu sembilan orang. Mereka adalah 'exchanger' dan 'sub-exchanger', pihak yang membantu transaksi deposit dan 'withdraw' (penarikan) dari korban. Dua lagi sudah dan akan divonis. Total ada 11,” ujar BL Hadi.
Sedangkan tersangka lainnya yang dinilai sebagai aktor paling krusial dalam kasus itu karena menduduki posisi strategis dalam struktur PT SMI, perusahaan yang disebut sebagai pusat operasional Net89, baru memulai persidangan.
Ketiga nama itu adalah Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel yang saat ini tengah disidangkan di PN Jakarta Barat.
Kemudian satu terdakwa lain yakni Theresia Laurenz, yang merupakan istri dari Andreas Andreyanto. Theresia juga diketahui saat ini masih berstatus DPO, namun berkas dakwaannya dipisah dengan sang suami.
Baca juga: Polri pastikan terus kejar tersangka DPO di kasus robot trading Net89
"Sidang ditunda sampai satu pekan mendatang," kata ketua majelis hakim Maryono di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa sore.
Adapun penundaan dilakukan menyusul aturan pada KUHAP baru lantaran para terdakwa masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Demikian disampaikan BL Hadi, pelapor Gerakan Maju Perjuangan Uang Rakyat Member Net89 (Gempur Net89), paguyuban yang memiliki lebih dari 5 ribu anggota.
“Penundaan ini berkaitan dengan status DPO. Dalam persidangan tadi disinggung soal ketentuan KUHAP baru, yang mengatur bahwa status DPO harus disertai persyaratan administratif,” kata BL Hadi kepada wartawan seusai persidangan.
Ia menuturkan, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah adanya bukti pemanggilan resmi terhadap terdakwa di alamat terakhir, termasuk keterangan bahwa para tersangka tidak lagi berada di alamat itu.
“Harus ada lampiran bahwa sudah pernah dilakukan pemanggilan ke alamat terakhir, minimal ada respons dari aparat setempat, misalnya kepala desa, yang menyatakan terdakwa memang tidak lagi tinggal di sana,” ujar dia.
BL Hadi menjelaskan, sidang untuk terdakwa Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel memang digelar secara "in absentia" atau digelar tanpa kehadiran terdakwa yang sampai kini masih berstatus DPO.
“Statusnya masih DPO, tapi sidangnya tetap akan dijalankan sepanjang syarat formilnya dipenuhi,” ujarnya.
Baca juga: Korban investasi bodong minta diselesaikan lewat "restorative justice"
Lebih lanjut, BL Hadi menjelaskan, total ada 14 orang yang menjadi terdakwa dalam kasus robot trading Net89 yang diduga merugikan ribuan member dengan nilai kerugian mencapai triliunan rupiah itu.
Hingga kini 11 orang terdakwa telah masuk persidangan, yakni sembilan terdakwa yang putusannya sudah inkrah serta dua terdakwa lain yang proses vonisnya sedang dan akan berlangsung.
“Yang sudah inkrah itu sembilan orang. Mereka adalah 'exchanger' dan 'sub-exchanger', pihak yang membantu transaksi deposit dan 'withdraw' (penarikan) dari korban. Dua lagi sudah dan akan divonis. Total ada 11,” ujar BL Hadi.
Sedangkan tersangka lainnya yang dinilai sebagai aktor paling krusial dalam kasus itu karena menduduki posisi strategis dalam struktur PT SMI, perusahaan yang disebut sebagai pusat operasional Net89, baru memulai persidangan.
Ketiga nama itu adalah Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel yang saat ini tengah disidangkan di PN Jakarta Barat.
Kemudian satu terdakwa lain yakni Theresia Laurenz, yang merupakan istri dari Andreas Andreyanto. Theresia juga diketahui saat ini masih berstatus DPO, namun berkas dakwaannya dipisah dengan sang suami.
Baca juga: Polri pastikan terus kejar tersangka DPO di kasus robot trading Net89



