Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati Febes Mulyono untuk menjadi saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Sudewo.
"Pemeriksaan bertempat di Polda Jawa Tengah atas nama FM selaku Kepala BPKAD Pati," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Selasa (3/2/2026).
Budi mengungkapkan bahwa KPK melakukan pemanggilan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pati berinisial ASH, serta dua aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pati berinisial GH dan SR sebagai saksi kasus Sudewo.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ketiga tahun 2026 di Kabupaten Pati dan menangkap Bupati Pati Sudewo.
Selanjutnya pada 20 Januari 2026, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Empat tersangka dalam kasus suap pemerasan jabatan Pati:Bupati Pati Sudewo (SDW)
Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON)
Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION)
Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN)
Selain itu, KPK mengumumkan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan
Pengepul Kembalikan Uang ke CaperdesKPK telah mendapatkan informasi adanya pengembalian uang dari para pengepul kepada para calon perangkat desa (Caperdes) dalam kasus dugaan pemerasan jual-beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
"Pada beberapa hari yang lalu, kami juga mendapatkan informasi adanya pihak-pihak pengepul ini yang juga kemudian sudah mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Sabtu (31/1/2026).
Budi menjelaskan pengembalian uang ini tidak menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung di lembaga antirasuah.
Pengembalian uang sekaligus membantu penyidik melengkapi informasi yang dibutuhkan. Budi mengimbau kepada seluruh pihak-pihak terkait dapat kooperatif dalam perkara ini.
Selain itu, tim juga sudah memeriksa beberapa saksi untuk mendalami proses pengisian jabatan perangkat desa di Pati.
"Dalam serangkaian pemeriksaan yang dilakukan di Pati tersebut, penyidik mendalami bagaimana proses dan tahapan dalam pengisian jabatan untuk perangkat desa di wilayah Pati, termasuk juga praktik-praktik dugaan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa," jelas Budi.
Melalui pemeriksaan tersebut, membuka peluang penyidik mendalami modus-modus yang kemungkinan terjadi di wilayah lainnya.
Perkara ini terkuak dari peristiwa tertangkap tangan Bupati Pati Sudewo yang berlangsung pada Senin (19/1/2026). Penyidik mengamankan 8 orang, termasuk Sudewo. Dia diperiksa Polres Kudus karena alasan keamanan. Dugaan kasusnya adalah pemerasan pengisian jabatan Calon Perangkat Desa (Caperdes) yang total uang terkumpul sampai Rp2,6 miliar.
Dia menetapkan tarif Rp165 juta hingga Rp225 juta yang telah di mark-up oleh kedua orang kepercayaannya dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta. Pasalnya jika para calon perangkat desa tidak membayar uang, maka diancam tidak dapat mengikuti di tahun berikutnya karena proses seleksi ditutup.




