REPUBLIKA.CO.ID, SERANG, – Anggota Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa, menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten tidak seharusnya berdampak pada pengurangan tenaga kerja, khususnya outsourcing, di rumah sakit milik pemerintah daerah. Kebijakan ini menjadi sorotan setelah beberapa kontrak pekerja alih daya tidak diperpanjang.
Pemangkasan anggaran di Dinas Kesehatan Banten telah berujung pada tidak diperpanjangnya kontrak sejumlah pekerja alih daya di rumah sakit. Salah satu kasus terjadi di RSUD Malingping, Kabupaten Lebak, di mana 23 karyawan alih daya, termasuk petugas kebersihan dan keamanan, mengalami pemutusan kontrak kerja.
Yeremia menyatakan telah meminta penjelasan langsung dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti, mengenai kebijakan tersebut. Ia menekankan bahwa efisiensi seharusnya difokuskan pada pos anggaran yang tidak mempengaruhi pelayanan publik dan ketenagakerjaan.
Berdasarkan penjelasan Dinkes Banten, efisiensi dilakukan dengan memfokuskan penghitungan pada belanja yang tidak berdampak langsung pada pelayanan. Akibatnya, pemangkasan dilakukan pada anggaran untuk pegawai alih daya. Selain berdampak pada tenaga kerja, efisiensi ini juga memengaruhi pengadaan obat di rumah sakit, meski diharapkan anggaran tersebut masih mencukupi hingga pembahasan anggaran perubahan.
Yeremia berharap Dinkes Banten menyiapkan solusi konkret agar pekerja alih daya yang terdampak tetap memiliki sumber penghasilan. Ia juga mengingatkan bahwa efisiensi anggaran harus dilakukan dengan hati-hati, mengingat tingginya angka pengangguran di Banten.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Sementara itu, Ati Pramudji Hastuti membenarkan adanya efisiensi anggaran untuk pengadaan jasa outsourcing di seluruh rumah sakit yang berada di bawah kewenangan Dinkes Provinsi Banten, disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing rumah sakit.