Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Manipulasi Harga Saham, Sita Sub Rekening Efek Rp207 Miliar

tvonenews.com
16 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapka dua orang sebagai tersangka dalam kasus manipulasi harga saham atau tindak pidana pasar modal yang terjadi di PT Narada Aset Manajemen.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, dua tersangka berinisial MAW dan DV.

“Masing-masing atas nama tersangka MAW, yang merupakan Komisaris Utama PT Narada Asset Manajemen dan juga DV, yang merupakan Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia,” ungkap Ade Safri, di Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).

Lebih lanjut, Ade Safri menerangkan, penyidik menemukan fakta dugaan terkait dengan underlying asset product reksadana yang dilakukan oleh PT Narada Aset Manajemen.

“Jadi, underlying product reksadana, yang berasal dari saham-saham proyek yang dikendalikan oleh pihak internal melalui jaringan afiliasi maupun nominee,” tuturnya.

Ade Safri menjelaskan, pola transaksi ini diduga dirancang untuk menciptakan gambaran semu terhadap harga saham, sehingga harga yang terbentuk di pasar tidak mencerminkan nilai fundamentalnya atau nilai fundamental yang sebenarnya.

“Dari ahli pasar modal menyatakan bahwa rangkaian transaksi antar pihak yang memiliki keterkaitan tersebut, berpotensi mempengaruhi harga efek dan menyesatkan investor yang menggunakan harga pasar sebagai acuan dalam mengambil keputusan investasi,” tegas Ade Safri.

Kemudian dengan adanya temuan ini, Ade Safri menjelaskan bahwa hal ini mengarah pada indikasi praktik manipulasi pasar yang dapat menimbulkan artificial demand. 

“Jadi demand yang semu. Distorsi harga, serta persepsi kinerja portofolio yang tidak riil,” terang Ade Safri.

Kemudian, dalam proses penyidikan perkara ini, Ade Safri mengungkap, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 70 orang saksi, dan ahli pasar modal.

“Penyidik juga telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap sub-rekening efek dengan total nilai kurang lebih Rp 207 miliar. Ini adalah merupakan nilai efek per Oktober 2025,” tegas Ade Safri.(ars/raa)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
HRW Sebut AS Bergerak ke Arah Negara Otoriter di Bawah Trump
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ingin Kulit Halus dan Lembut? Ini Resep Sedehana Gunakan Lulur Gula
• 3 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kalender Maret 2026: Nyepi dan Lebaran Hadirkan Libur 7 Hari Beruntun
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Meninggal di saat Perjalanan ke Kantor, Apakah Termasuk Mati Syahid?
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Revisi UU P2SK, DPR Heran Mandat 'Pro-Growth' BI Dipersoalkan
• 5 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.