Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun heran dengan maraknya kritik terkait rencana perluasan peran Bank Indonesia (BI) untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dalam draf revisi Undang-Undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Misbhakun mempertanyakan narasi yang mempertentangkan mandat pertumbuhan ekonomi dengan independensi BI.
Dia mengambil contoh bank sentral Amerika Serikat (AS) The Federal Reserve alias The Fed, yang secara eksplisit memiliki mandat ganda tanpa dipermasalahkan independensinya: selain stabilitas nilai tukar dan inflasi, juga terdapat mandat penciptaan lapangan kerja.
“Penciptaan lapangan pekerjaan itu salah satu fungsi Bank Sentral Amerika. Ketika The Fed memandatkan itu dalam undang-undangnya, tidak ada isu mengenai independensi. Kenapa ketika Indonesia ingin memasukkan itu, kemudian ada isu independensi?” ujarnya usai rapat terkait revisi UU P2SK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini mengklaim bahwa frasa mengenai penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi sudah menjadi praktik terbaik di banyak bank sentral dunia.
Menurutnya, sebagai bank sentral, BI harus tunduk pada konstitusi negara yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan umum. Kesejahteraan tersebut, lanjutnya, hanya bisa dicapai apabila ekonomi tumbuh lewat investasi dan masyarakat memiliki penghasilan dari lapangan kerja yang tersedia.
Baca Juga
- Terpilih Jadi Deputi Gubernur, Thomas Djiwandono Bicara Soal Independensi BI
- Keponakan Prabowo di Bursa Deputi Gubernur BI, Perry Klaim Independensi Tetap Terjaga
“Ketika Bank Sentral ikut serta dalam upaya mewujudkan konstitusi negara, kenapa kemudian isunya digeser menjadi isu independensi?” katanya.
Selain isu kelembagaan BI, Misbakhun memerinci beberapa poin krusial yang akan menjadi fokus penguatan dalam revisi ini.
Pertama, penguatan pengaturan aset digital, bursa kripto, dan pasar modal agar lebih responsif terhadap dinamika pasar. Kedua, penyesuaian mekanisme penyusunan anggaran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai putusan MK.
Ketiga, akomodasi sistem Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dalam penegakan hukum sektor keuangan yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif (restorative justice).
“Industri keuangan perlu diatur lebih kuat lagi. Dengan banyaknya kejadian di bursa dan pasar modal, ini salah satunya untuk mendengar aspirasi pelaku pasar agar dikuatkan dalam undang-undang,” ungkapnya.
Isu Independensi BIAdapun, isu independensi BI mencuat usai terdapat ketentuan dan mandat baru untuk bank sentral dalam draf revisi UU P2SK.
Dalam draf revisi UU P2SK yang diterima Bisnis per tanggal 1 Oktober 2025, diatur wewenang baru DPR untuk merekomendasikan pemecatan anggota dewan gubernur BI. Selain itu, peran BI juga diperluas yaitu untuk dukung sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.
Dalam UU P2SK yang berlaku sekarang, Pasal 7 pada angka 2 dalam Pasal 9 mengatur bahwa tujuan BI 'hanya' mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Kini dalam draf RUU P2SK, ditambahkan peran baru yaitu "menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja" dalam Pasal 7 ayat (2).
Dalam bagian penjelasan, peran tambahan BI itu dilaksanakan dengan melakukan sinergi kebijakan moneter dengan kebijakan fiskal dan sektor riil pemerintah sehingga bisa mendorong lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
"Antara lain melalui terwujudnya iklim investasi, digitalisasi, daya saing ekspor, produktivitas sektor riil, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta pengembangan ekonomi inklusif dan hijau," lanjut penjelasan ayat (2) Pasal 7 itu.
Tak sampai situ, ada tambahan ketentuan terkait wewenang DPR dalam merekomendasikan pemberhentian anggota dewan gubernur BI. Adapun anggota dewan gubernur BI terdiri dari satu gubernur, satu deputi gubernur senior, dan empat deputi gubernur.
Dalam draf RUU P2SK, Pasal 48 ayat (1) pada angka 28a mengatur perihal enam persyaratan pemberhentian anggota dewan gubernur BI sebelum masa jabatannya berakhir.
Enam persyaratan itu adalah karena mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, tidak dapat hadir secara fisik dalam jangka waktu tiga bulan berurutan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dinyatakan pailit atau tidak mampu memenuhi kewajiban kepada kreditur, berhalangan tetap, atau hasil evaluasi DPR dalam rangka tindak lanjut pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap dewan gubernur.
Pasal 48 ayat (2) kemudian mengatur bahwa anggota dewan gubernur yang direkomendasikan untuk diberhentikan karena tidak dapat hadir fisik dalang jangka waktu tiga bulan atau karena pailit, berhak didengar keterangannya.
"Pemberhentian anggota Dewan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden," lanjut Pasal 48 ayat (3).
Dalam UU P2SK yang berlaku sekarang, tidak ada diatur secara mengenai persyaratan pemberhentian anggota dewan gubernur BI sebelum masa jabatannya berakhir.



