Demutualisasi BEI Berpotensi Tarik Investor Asing Jadi Pemegang Saham

idxchannel.com
12 jam lalu
Cover Berita

Rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka peluang bagi investor asing untuk menjadi pemegang saham bursa.

Demutualisasi BEI Berpotensi Tarik Investor Asing Jadi Pemegang Saham (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka peluang bagi investor asing untuk menjadi pemegang saham bursa.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pengaturan kepemilikan saham bursa efek akan diatur melalui struktur kelembagaan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang tengah disusun. Sehingga masih ada ruang bagi investor asing untuk membeli saham bursa efek namun ada pembatasan.

Baca Juga:
Indonesia-Slovakia Sepakat Terapkan Bebas Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Kedinasan

Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan RPP demutualisasi saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama pemerintah, dengan OJK terlibat aktif dalam proses perumusan sesuai mekanisme yang berlaku.

"RPP-nya sedang dalam pembahasan. OJK dilibatkan dan terus melakukan pembahasan di tingkat perumus," ujar Hasan di Jakarta Selasa (3/2/2026).

Baca Juga:
OJK Berkantor di BEI Sampai Negosiasi dengan MSCI Rampung pada Mei 2026

Hasan menjelaskan, khusus RPP demutualisasi Bursa Efek, pemerintah akan melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum aturan tersebut diundangkan. Proses tersebut merupakan bagian dari siklus pembentukan regulasi, termasuk konsultasi publik.

"Khusus terkait RPP demutualisasi Bursa Efek, nanti akan dikonsultasikan kepada Parlemen, kepada DPR. Sebelum diundangkan, akan ada siklus konsultasi dan pembahasan bersama pemerintah," tuturnya.

Baca Juga:
Airlangga Sebut Kepercayaan Investor Mulai Kembali, IHSG Rebound ke Jalur Hijau

Terkait kepemilikan oleh investor asing, termasuk sovereign wealth fund (SWF), Hasan menegaskan RPP demutualisasi tidak akan mengatur secara detail jenis atau tipe investor asing tertentu. Regulasi tersebut akan difokuskan pada pengaturan struktur dan kategori kelembagaan kepemilikan.

"Rasanya tidak serinci itu. Yang akan dilakukan adalah pengaturan strukturnya. Mungkin ada kategori untuk struktur kelembagaan, termasuk alokasi yang diizinkan untuk investor asing," kata Hasan.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli Masyarakat Selama Ramadan dan Idulfitri, Pemerintah Kucurkan Stimulus Rp12,83 Triliun

Lebih lanjut, Hasan menekankan bahwa sebelum ditetapkan, RPP demutualisasi juga akan melalui proses meaningful participation dengan publik serta konsultasi lanjutan dengan DPR, guna memastikan regulasi yang dihasilkan matang dan dapat diterima seluruh pemangku kepentingan.

"Nanti pada saatnya akan dimintakan meaningful participation kepada publik, lalu konsultasi dengan Parlemen, dan setelah lengkap serta dirasakan final, baru akan diundangkan," katanya.

(kunthi fahmar sandy)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Changan Deepal S07 dan Lumin Mulai Dikirimkan Kepada Konsumen
• 5 jam lalumedcom.id
thumb
Begini Persiapan Jakarta Sambut Perayaan Imlek 2026
• 19 jam laluliputan6.com
thumb
Video: Pasca Izin Dicabut, Pemerintah Siap Audit Total PLTA di Sumatra
• 17 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Lebih Dari 7.000 Perceraian di Bandung, Sebagian Besar Gugatan Dilayangkan Istri
• 1 jam lalukompas.id
thumb
Timnas Futsal Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia 2026, Hector Souto: Kami Hanya Bagus dalam Bola Mati
• 19 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.