Jakarta, tvOnenews.com - Bid Propam Polda Metro Jaya menindaklanjuti soal anggotanya yang menggunakan kertas bekas untuk pemeriksaan, hingga berujung dugaan rekayasa berita acara pemeriksaan (BAP) kasus penganiayaan menjadi kasus narkotika di Polsek Cilandak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menerangkan, karena hal ini merupakan sebuah kelalaian, Bidpropam telah memberikan tindakan hukuman disiplin terhadap penyidik.
“Jadi Bid Propam setelah mengetahui kejadian ini, sudah melakukan pemeriksaan terhadap penyidik termasuk Kanit, dan ini karena kelalaian menggunakan kertas-kertas dan memberikan tindakan hukuman disiplin,” kata Budi, kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).
Kemudian, Budi menegaskan bahwa Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri juga telah mengimbau kepada jajarannya, untuk tidak menggunakan kertas sisa dalam pelaksanaan BAP.
“Dan tegas Bapak Kapolda juga memberikan imbauan kepada seluruh jajaran para direktur penyidikan, Kasat Reskrim, Kapolsek, untuk kembali mengingatkan bahwa ketentuan dasar kita didukung oleh anggaran sehingga tidak perlu menggunakan kertas yang sisa. Kertas sisa seharusnya di-disposal,” ungkap Budi.
Sementara itu, Budi mengatakan, pihak kepolisian juga akan melakukan pendalaman terkait ponsel yang lolos ke dalam ruang pemeriksaan. Sebab, dalam aturan pemeriksaan, ponsel yang di bawa oleh saksi harus dititipkan dan tidak boleh di bawa ke dalam ruang pemeriksaan.
“Ya sebenarnya ada (ketentuan saat pemeriksaan). Ini juga menjadi suatu perhatian pimpinan Polda Metro Jaya karena diketahui memang area penyidikan itu adalah restricted area, suatu area terbatas dan sudah disiapkan loker untuk orang yang diminta keterangan baik itu sebagai saksi ataupun sebagai calon tersangka, terlapor, itu menitipkan handphone,” terang Budi.
“Makanya ini juga menjadi suatu kelalaian penyidik dan ini menjadi pembelajaran bagi kami Polda Metro Jaya untuk menyampaikan lagi kepada jajaran tentang regulasi restricted area tadi,” lanjutnya.
Untuk diketahui, Polsek Cilandak, Jakarta Selatan, kini tengah menjadi sorotan setelah mencuatnya dugaan tindakan tidak profesional oleh salah satu oknum anggotanya.
Oknum tersebut diduga sengaja merekayasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan mengubah inti laporan kasus penganiayaan menjadi perkara narkotika.



