Jakarta: Ekonomi syariah memegang peranan penting dalam perekonomian Indonesia sejak 1991. Dengan mengedepankan nilai moral Islam yang berlandaskan pada Al-Qur’an dan Hadis, sistem ini menekankan transaksi halal dan terbebas dari unsur ketidakpastian (gharar) dan perjudian (maysir).
Lantas, apa itu ekonomi syariah dan apa saja prinsipnya? Berikut penjelasannya.
Apa itu ekonomi syariah?
Mengutip laman CIMB Niaga, ekonomi syariah adalah percabangan ilmu ekonomi yang mengimplementasikan nilai dan prinsip dasar syariah berlandaskan Al-Quran, sunnah, ijma’, dan qiyas. Sistem ekonomi ini berlaku secara universal dalam segala aspek kehidupan termasuk dalam kegiatan ekonomi dan keuangan dalam perbankan.
Jika dilihat berdasarkan sejarahnya, ekonomi syariah telah menopang perekonomian Indonesia sejak didirikannya Bank Muamalat pada 1 November 1991. Perkembangannya semakin kuat seiring terbitnya Undang-Undang (UU) No.10 Tahun 1998 yang mengakomodasi dual banking system, serta penguatan regulasi produk halal dan lembaga keuangan syariah.
Prinsip ekonomi syariah
Berikut beberapa prinsip dasar ekonomi syariah, mengutip laman Prudential Syariah:
- Tidak ada kepemilikan yang mutlak atas sesuatu.
- Seluruh sumber daya yang tersedia merupakan titipan Allah SWT.
- Ekonomi digerakkan secara berjamaah.
- Berfokus pada usaha menjamin kepemilikan dari masyarakat dan perencanaannya untuk kemaslahatan banyak orang.
- Pelarangan riba dalam bentuk apa pun.
Ilustrasi. Foto: dok MI.
Baca Juga :
Ekonomi Halal: Pengertian dan Peringkat Indonesia di Kancah GlobalMelansir laman OCBC, terdapat beberapa produk ekonomi syariah yang umum digunakan masyarakat, di antaranya:
1. Pegadaian Syariah
Pegadaian syariah merupakan lembaga keuangan non-bank yang menyediakan jasa gadai berdasarkan prinsip islam. Tanpa bunga (riba), layanan ini menggunakan akad syariah yang jelas terbebas dari gharar dan maysir.
2. Perbankan syariah
Berbeda dengan bank konvensional pada umumnya, perbankan syariah adalah sistem perbankan yang beroperasi berdasarkan hukum Islam. Bank ini berfungsi menghimpun dan menyalurkan dana melalui akad syariah.
3. Asuransi Syariah
Asuransi syariah adalah sistem perlindungan finansial berdasarkan prinsip syariah Islam. Melalui dana kebajikan (tabarru’) dan bebas dari riba, perusahaan bertindak sebagai pengelola dana, bukan pemilik risiko dengan dana yang transparan.
Itu dia definisi, prinsip dan produk ekonomi syariah. Dengan memahami seputar ekonomi syariah, Anda tidak hanya belajar mengelola keuangan secara cerdas, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan tatanan ekonomi yang lebih adil dan transparan. (Surya Mahmuda)

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F02%2F04%2Fd0be0e30d45bcda6f7a19bf374484d93-1002018114.jpg)
