Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief menegaskan bahwa hal tersebut tidak berkaitan sama sekali dengan Pertek impor TPT.
IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merespons temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait indikasi aliran dana mencurigakan senilai Rp12,49 triliun di sektor perdagangan tekstil.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief menegaskan bahwa hal tersebut tidak berkaitan sama sekali dengan penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).
"Pertek impor TPT telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Kemenperin mendukung tindaklanjut hasil temuan analisis transaksi mencurigakan PPATK dan proses hukumnya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (4/2/2026).
Febri menyampaikan bahwa Kemenperin belum melihat atau belum ada bukti yang mengaitkan antara transaksi mencurigakan tersebut dengan proses penerbitan pertek impor TPT di Kemenperin.
Menurutnya, ada pihak- pihak tertentu di luar PPATK dan penegak hukum yang berusaha mengait-ngaitkan dua hal tersebut meski keduanya tidak terkait.
"Sebaiknya, kita menunggu proses hukum atas temuan transaksi mencurigakan sebesar Rp12,49 triliun pada rekening sektor perdagangan tekstil tersebut. Kami menyakini bahwa transaksi mencurigakan tersebut tidak berkaitan sama sekali dengan proses penerbitan Pertek impor TPT dari Kemenperin karena proses penerbitan rekomendasi impor tersebut sudah memenuhi prinsip good governance, yakni transparansi dan akuntabilitas aturan yang ada," kata Febri.
Lebih lanjut, Febri menyampaikan, pada prinsipnya seluruh proses penerbitan Pertek dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku, melalui sistem yang terdokumentasi, dapat ditelusuri (traceable), serta dilengkapi dengan mekanisme pengawasan internal.
Febri menegaskan bahwa tidak seluruh arus impor TPT masuk melalui Pertek Kemenperin. Instrumen Pertek hanya mencakup sebagian dari ekosistem impor tekstil nasional.
Masih terdapat berbagai skema kepabeanan lain yang berada di luar kewenangan Kemenperin dan tidak memerlukan Pertek, antara lain Kawasan Berikat, Gudang Berikat, Pusat Logistik Berikat, Kawasan Ekonomi Khusus, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), serta jalur importasi tertentu lainnya.
Febri menjelaskan, gap antara data impor nasional dan volume Pertek tidak dapat secara otomatis disimpulkan sebagai lemahnya tata kelola Kemenperin.
Barang impor dapat masuk melalui berbagai mekanisme, termasuk impor borongan maupun praktik ilegal, yang berada di luar kewenangan Kemenperin dan tidak memerlukan Pertek.
Febri juga menekankan bahwa sejak 2017 hingga saat ini, pengaturan impor TPT selalu dilakukan melalui mekanisme resmi lintas kementerian dan lembaga. Proses tersebut meliputi penetapan kebutuhan impor melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Kemenko Perekonomian, penerapan Verifikasi Kemampuan Industri (VKI), hingga mekanisme penerbitan Pertek tahunan yang diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian.
Seluruh tahapan tersebut dilaksanakan secara transparan, terukur, dan terdokumentasi.
"Data menunjukkan bahwa volume Pertek justru semakin selektif dan proporsional dibandingkan total impor nasional. Hal ini mencerminkan kehati-hatian pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan bahan baku industri dan perlindungan industri dalam negeri," ujarnya.
Febri menambahkan, perluasan cakupan kode HS yang dikenakan kebijakan larangan dan pembatasan (Lartas) serta Pertek dalam regulasi terbaru merupakan langkah korektif pemerintah untuk memperkuat tata niaga impor TPT nasional dan menutup celah penyalahgunaan.
Kemenperin secara konsisten mendorong transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, serta perbaikan sistem, agar kebijakan yang diterapkan benar-benar mendukung industri TPT yang sehat, berdaya saing, dan berorientasi pada produksi serta ekspor yang nyata.
"Masukan dan kritik dari asosiasi serta pemangku kepentingan akan terus menjadi bahan evaluasi bagi kami dalam menyempurnakan kebijakan, sekaligus memperkuat sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk menutup celah yang berpotensi disalahgunakan," kata Febri.
(NIA DEVIYANA)





